Berita Viral
Kasus Penadahan Batu Bara, Kuasa Hukum PT BBS Beri Penjelasan soal Uang Ganti Rugi Rp3 Miliar
Kuasa hukum PT Bumi Berdirikari Sentosa (PT BBS) menjelaskan perihal permintaan uang ganti rugi batu bara hasil penggelapan yang diduga ditadah
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kuasa hukum PT BBS menjelaskan perihal permintaan uang ganti rugi batu bara hasil penggelapan yang diduga ditadah oleh tersangka Aliefin.
Perkara ini bermula ketika Ilham Putra selaku supervisor PT BBS tanpa izin resmi menjual batu bara kepada tersangka Aliefin.
Tersangka Aliefin adalah pemegang saham PT Prima Dito Nusantara (PDN).
Ilham Putra sendiri telah divonis bersalah atas kasus penggelapan batu bara di Pengadilan Negeri Sengeti pada 30 Oktober 2024.
Namun, tersangka Aliefin hingga kini belum diproses secara cepat oleh Polda Jambi dalam kasus dugaan penadahan.
Di sisi lain, sempat ada upaya mediasi antara pihak pengacara tersangka dengan pelapor, termasuk permintaan ganti rugi.
PT BBS meminta uang ganti rugi sebesar Rp3 miliar dari nilai batu bara yang diduga ditadah tersangka Aliefin sekitar Rp700 juta.
Kuasa hukum menyatakan PT BBS memiliki tolok ukur dalam meminta ganti rugi senilai Rp3 miliar.
Baca juga: Kronologi Matinya Harimau Sumatera Jantan yang Terjerat Perangkap Babi di Tebo Jambi
Baca juga: MALANGNYA Siswi Minum Pembersih Lantai Gegara Depresi Gagal Lanjut Sekolah, Dedi Mulyadi: Saya Asuh
Eka Wanti, kuasa hukum PT BBS, menjelaskan bahwa ganti rugi Rp3 miliar itu tidak hanya soal harga batu bara yang digelapkan dan ditadah.
"Jika batu bara yang digelapkan dan ditadah itu diputarkan selama ini, maka ada kerugian keuntungan di situ," kata Eka Wanti, Selasa (10/6/2025).
"Ada kerugian opportunity juga. Contoh, Ketika ada permintaan batu bara yang mendesak," ujar Eka Wanti.
Eka Wanti juga menyebut adanya kerugian immateril.
"Selama ini, kami harus bolak balik dari Riau ke Jambi, dan ada salah satu komisaris kami yang harus bolak balik dari Jakarta ke Jambi untuk urusan ini saja," katanya.
"Kerugian immaterial lainnya, sampai-sampai manajer operasional kami sakit dan meninggal karena memikirkan perkara ini tidak kunjung selesai-selesai," sambung Eka Wanti.
Menurut Eka Wanti, permintaan uang ganti rugi Rp3 miliar itu pun bersifat penawaran.
"Tidak serta merta harus segitu," imbuhnya.
Sayangnya, kata Eka Wanti, penawaran nilai ganti rugi tersebut tidak mendapatkan tanggapan.
"Tidak ada tanggapan yang pasti atas penawaran itu," ujarnya.
Selain itu, pihaknya berharap dari penawaran ganti rugi Rp3 miliar itu, dapat menimbulkan efek jera.
"Sebab, jika hukum di negara ini hanya mengganti kerugian yang ditimbulkan saja tanpa adanya efek jera, maka pasti banyak orang di luar sana yang berbuat kejahatan. Begitu ketahuan dan ada ancaman pidana, kemudian dengan seenaknya saja mengganti rugi sesuai nilai kejahatannya," kata Eka Wanti.
"Hukuman itu nggak seperti itu. Harus ada efek yang ditimbulkan agar jera dan tidak mengulangi, baik mengulanginya kepada batu bara milik PT BBS maupun batu bara milik orang lain," sambung Eka Wanti.
Sementara Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebekti menegaskan bahwa berkas perkara kasus ini sudah memasuki tahap satu.
Saat ini, jelas dia, berkas perkara tu sedang dalam proses pemenuhan petunjuk dari jaksa.
"Kami penyidik tetap profesional, sesuai SOP, dan tidak memiliki kepentingan apa pun," kata Kombes Manang, Selasa (10/6/2025).
"Dari pihak pengacara tersangka dan PT BBS sempat ada keinginan mediasi. Mereka (PT BBS) meminta ganti rugi Rp3 miliar. Padahal nilai batu bara yang ditangani sekitar Rp700 juta. Karena tidak ada kesepakatan, perkara tetap berlanjut,” sambung Kombes Manang.
Sebelumnya, PT BBS meminta Polda Jambi memberikan kepastian hukum dalam kasus ini.
Pengacara PT BBS juga mendesak penyidik agar segera menindaklanjuti kasus penadahan atau pasal 480 KUHP terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Polda Jambi menyatakan bahwa seluruh tahapan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan. (*)
Reaksi Istana dan Kapolri Soal Driver Ojol Tewas Dilindas Trantis Brimob, Propam Amankan 7 Personel |
![]() |
---|
Beredar Video Hujan Es Disertai Angin Puting Beliung di Kerinci Jambi |
![]() |
---|
Geger! Satu Keluarga di Mukomuko Ditangkap Polisi: Kompak Curi 55 Sapi, Tugas Ayah Jual, 4 Residivis |
![]() |
---|
Identitas 7 Polisi yang Diamankan Pasca Mobil Lapis Baja Brimob Lindas Driver Ojol |
![]() |
---|
Viral Detik-detik Driver Ojol Dilindas Mobil Rantis Brimob di Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.