Berita Viral

Kasus Penadahan Batu Bara, Kuasa Hukum PT BBS Beri Penjelasan soal Uang Ganti Rugi Rp3 Miliar

Kuasa hukum PT Bumi Berdirikari Sentosa (PT BBS) menjelaskan perihal permintaan uang ganti rugi batu bara hasil penggelapan yang diduga ditadah

|
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Kasus Penadahan Batu Bara, Kuasa Hukum PT BBS Beri Penjelasan soal Uang Ganti Rugi Rp3 Miliar 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kuasa hukum PT BBS menjelaskan perihal permintaan uang ganti rugi batu bara hasil penggelapan yang diduga ditadah oleh tersangka Aliefin.

Perkara ini bermula ketika Ilham Putra selaku supervisor PT BBS tanpa izin resmi menjual batu bara kepada tersangka Aliefin.

Tersangka Aliefin adalah pemegang saham PT Prima Dito Nusantara (PDN). 

Ilham Putra sendiri telah divonis bersalah atas kasus penggelapan batu bara di Pengadilan Negeri Sengeti pada 30 Oktober 2024.

Namun, tersangka Aliefin hingga kini belum diproses secara cepat oleh Polda Jambi dalam kasus dugaan penadahan.

Di sisi lain, sempat ada upaya mediasi antara pihak pengacara tersangka dengan pelapor, termasuk permintaan ganti rugi.

PT BBS meminta uang ganti rugi sebesar Rp3 miliar dari nilai batu bara yang diduga ditadah tersangka Aliefin sekitar Rp700 juta.

Kuasa hukum menyatakan PT BBS memiliki tolok ukur dalam meminta ganti rugi senilai Rp3 miliar.

Baca juga: Kronologi Matinya Harimau Sumatera Jantan yang Terjerat Perangkap Babi di Tebo Jambi

Baca juga: MALANGNYA Siswi Minum Pembersih Lantai Gegara Depresi Gagal Lanjut Sekolah, Dedi Mulyadi: Saya Asuh

Eka Wanti, kuasa hukum PT BBS, menjelaskan bahwa ganti rugi Rp3 miliar itu tidak hanya soal harga batu bara yang digelapkan dan ditadah.

"Jika batu bara yang digelapkan dan ditadah itu diputarkan selama ini, maka ada kerugian keuntungan di situ," kata Eka Wanti, Selasa (10/6/2025).

"Ada kerugian opportunity juga. Contoh, Ketika ada permintaan batu bara yang mendesak," ujar Eka Wanti.

Eka Wanti juga menyebut adanya kerugian immateril.

"Selama ini, kami harus bolak balik dari Riau ke Jambi, dan ada salah satu komisaris kami yang harus bolak balik dari Jakarta ke Jambi untuk urusan ini saja," katanya.

"Kerugian immaterial lainnya, sampai-sampai manajer operasional kami sakit dan meninggal karena memikirkan perkara ini tidak kunjung selesai-selesai," sambung Eka Wanti.

Menurut Eka Wanti, permintaan uang ganti rugi Rp3 miliar itu pun bersifat penawaran.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved