Berita Viral
Kasus Penadahan Batu Bara, Kuasa Hukum PT BBS Beri Penjelasan soal Uang Ganti Rugi Rp3 Miliar
Kuasa hukum PT Bumi Berdirikari Sentosa (PT BBS) menjelaskan perihal permintaan uang ganti rugi batu bara hasil penggelapan yang diduga ditadah
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kuasa hukum PT BBS menjelaskan perihal permintaan uang ganti rugi batu bara hasil penggelapan yang diduga ditadah oleh tersangka Aliefin.
Perkara ini bermula ketika Ilham Putra selaku supervisor PT BBS tanpa izin resmi menjual batu bara kepada tersangka Aliefin.
Tersangka Aliefin adalah pemegang saham PT Prima Dito Nusantara (PDN).
Ilham Putra sendiri telah divonis bersalah atas kasus penggelapan batu bara di Pengadilan Negeri Sengeti pada 30 Oktober 2024.
Namun, tersangka Aliefin hingga kini belum diproses secara cepat oleh Polda Jambi dalam kasus dugaan penadahan.
Di sisi lain, sempat ada upaya mediasi antara pihak pengacara tersangka dengan pelapor, termasuk permintaan ganti rugi.
PT BBS meminta uang ganti rugi sebesar Rp3 miliar dari nilai batu bara yang diduga ditadah tersangka Aliefin sekitar Rp700 juta.
Kuasa hukum menyatakan PT BBS memiliki tolok ukur dalam meminta ganti rugi senilai Rp3 miliar.
Baca juga: Kronologi Matinya Harimau Sumatera Jantan yang Terjerat Perangkap Babi di Tebo Jambi
Baca juga: MALANGNYA Siswi Minum Pembersih Lantai Gegara Depresi Gagal Lanjut Sekolah, Dedi Mulyadi: Saya Asuh
Eka Wanti, kuasa hukum PT BBS, menjelaskan bahwa ganti rugi Rp3 miliar itu tidak hanya soal harga batu bara yang digelapkan dan ditadah.
"Jika batu bara yang digelapkan dan ditadah itu diputarkan selama ini, maka ada kerugian keuntungan di situ," kata Eka Wanti, Selasa (10/6/2025).
"Ada kerugian opportunity juga. Contoh, Ketika ada permintaan batu bara yang mendesak," ujar Eka Wanti.
Eka Wanti juga menyebut adanya kerugian immateril.
"Selama ini, kami harus bolak balik dari Riau ke Jambi, dan ada salah satu komisaris kami yang harus bolak balik dari Jakarta ke Jambi untuk urusan ini saja," katanya.
"Kerugian immaterial lainnya, sampai-sampai manajer operasional kami sakit dan meninggal karena memikirkan perkara ini tidak kunjung selesai-selesai," sambung Eka Wanti.
Menurut Eka Wanti, permintaan uang ganti rugi Rp3 miliar itu pun bersifat penawaran.
Reaksi Istana dan Kapolri Soal Driver Ojol Tewas Dilindas Trantis Brimob, Propam Amankan 7 Personel |
![]() |
---|
Beredar Video Hujan Es Disertai Angin Puting Beliung di Kerinci Jambi |
![]() |
---|
Geger! Satu Keluarga di Mukomuko Ditangkap Polisi: Kompak Curi 55 Sapi, Tugas Ayah Jual, 4 Residivis |
![]() |
---|
Identitas 7 Polisi yang Diamankan Pasca Mobil Lapis Baja Brimob Lindas Driver Ojol |
![]() |
---|
Viral Detik-detik Driver Ojol Dilindas Mobil Rantis Brimob di Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.