Berita Sarolangun
TAMPANG Jupri Bos Sumur Minyak di Sarolangun, Serahkan Diri ke Polisi Usai 2 Pekerjanya Terbakar
Jajaran Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus kebakaran sumur minyak ilegal di Lokasi 51, kawasan perizinan PT AAS, Kecamatan Mandiangin Timur,
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN – Jajaran Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus kebakaran sumur minyak ilegal di Lokasi 51, kawasan perizinan PT AAS, Kecamatan Mandiangin Timur, Kabupaten Sarolangun, yang terjadi pada Rabu (5/6/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan JP bin YN (39) sebagai tersangka.
Ia diketahui sebagai pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar dan menyebabkan dua pekerja, HB dan RD, mengalami luka bakar.
Kasus ini mencuat setelah insiden kebakaran viral di media sosial, disertai dengan munculnya informasi mengenai pemilik modal sumur ilegal tersebut.
Hal ini mendorong Polres Sarolangun untuk segera melakukan penyelidikan dan memanggil sejumlah saksi.
Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya melalui Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian menyampaikan, Unit Tipidter langsung mendatangi lokasi kejadian dan menemukan bekas aktivitas eksploitasi minyak mentah tanpa izin.
“Di lokasi ditemukan sisa-sisa kebakaran dari aktivitas sumur ilegal,” kata AKP Yosua Adrian, Senin (9/6/2025).
Baca juga: Jupri Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Kawasan PT AAS Sarolangun Jambi Menyerahkan Diri
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor bekas terbakar, satu pipa canting, satu gulungan tali tambang, dan satu batang pipa paralon yang juga hangus terbakar.
JP telah mengakui kepemilikan dan keterlibatannya dalam kegiatan eksploitasi ilegal tersebut.
Saat ini ia ditahan di Rutan Polres Sarolangun guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 89 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah melalui Pasal 37 angka 5 huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, JP juga dijerat Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Polisi menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas eksploitasi ilegal akan terus ditingkatkan.
“Kami mengimbau masyarakat agar melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di wilayah mereka demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama,” ujar AKP Yosua Adrian.
Baca juga: Polres Sarolangun Jambi Tangkap Pemilik Sumur Minyak Ilegal Pasca Kebakaran di Mandiangin Timur
Mobil Pengangkut Sembako Terbalik di Raden Anom, Warga Sarolangun Tuntut Perbaikan Jalan |
![]() |
---|
Bupati Sarolangun Sabet Panitrana Award dari Gubernur Jambi, Unggul di BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Viral Nasabah BPR di Sarolangun Jambi Kehilangan Uang Puluhan Juta di Rekening |
![]() |
---|
Pemerintah Sarolangun Fokus Ubah Mindset Masyarakat untuk Pemberdayaan Suku Anak Dalam |
![]() |
---|
KTP dan BPJS Lengkap, Warga SAD Sarolangun Jambi Tetap Sulit Berobat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.