Berita Viral

KOK BISA Megawati Berikan Hak Spesial ke 13 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Empat: Bisa Eksploitasi

Rupanya ada 13 perusahaan tambang nikel di Raja Empat punya hak spesial diberikan Megawati Soekarnoputri.

|
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
KOK BISA Megawati Berikan Hak Spesial ke 13 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Empat: Bisa Eksploitasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Rupanya ada 13 perusahaan tambang nikel di Raja Empat punya hak spesial diberikan oleh Megawati Soekarnoputri.

Usut punya usut, hak spesial didapatkan perusahaan tambang nikel ini saat Megawati Soekarnoputri masih menjabat presiden Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan, seharusnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Kehutanan melarang aktivitas tambang di hutan lindung.

Sayangnya PT Gag Nikel dan 12 perusahaan lainnya mendapatkan izin untuk melakukan aktivitas tambang.

Hal itu berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2004, yang mengatur mengenai penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004.

Disisi lain, seluruh area di Kabupaten Raja Ampat merupakan kawasa hutan, tetapi PT GN telah memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.

Baca juga: Pengacara PT BBS Heran Pelaku Penadahan Batubara Curian Belum Ditahan Polda Jambi: Padahal Tersangka

Baca juga: HABIS Said Didu Diserang Alumni UGM Usai Bahas Ijazah Jokowi di Sosmed: Punya Ongkos ke Jogja Kan?

"Dengan pengecualian yang diberikan kepada 13 perusahaan ini, termasuk PT GN, kegiatan penambangan dapat dilakukan secara legal," kata Hanif, dalam sebuah konferensi pers di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, pada Minggu (8/6/2025).

Adapun UU Nomor 19 Tahun 2004 yang mengatur mengenai penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004 diperkuat melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang berada di kawasan hutan.

Keppres Nomor 41 Tahun 2004 ditetapkan pada 12 Mei 2004 dan ditandatangani oleh Presiden RI Megawati Soekarnoputri.

Keppres tersebut memuat tiga poin, yaitu: pertama, menetapkan 13 izin atau perjanjian di bidang pertambangan yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini, untuk melanjutkan kegiatannya di kawasan hutan sampai berakhirnya izin atau perjanjian dimaksud.

Kedua, pelaksanaan usaha bagi 13 perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan di kawasan hutan lindung didasarkan pada izin pinjam pakai yang ketentuannya ditetapkan oleh Menteri Kehutanan. 

Ketiga, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Inilah daftar 13 perusahaan yang memiliki hak spesial untuk melakukan aktivitas tambang di kawasan hutan:

1. PT Freeport Indonesia terbagi dua, yaitu di Kabupaten Mimika, Papua, untuk tahap kegiatan produksi, jenis tambang tembaga, emas, dan dmp, dengan luas wilayah perizinan 10.000 hektar.

Kemudian di Kabupaten Mimika, Paniai, Jaya Wijaya, Puncak Jaya, Papua, untuk tahap kegiatan eksplorasi, jenis tambang tembaga, emas, dmp, dengan luas wilayah perizinan 202.950 hektar. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved