Polemik Tambang Nikel Raja Ampat

Bupati Raja Ampat Klaim Polemik Tambang Nikel Tak Sesuai dengan yang Diekspos

Tambang nikel yang ada di Raja Ampat, Papua Barat Daya disampaikan Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam tak sesuai dengan apa yang diekspos.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
TAK SESUAI: Terkait tambang nikel yang ada di Raja Ampat, Papua Barat Daya disampaikan Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam tak sesuai dengan apa yang diekspos. 

"Ketika kami sampai disana, masyarakat lokal, semua yang ada disitu, kecil, besar, perempuan, tua, muda, mereka menangis, minta 'Pak Menteri ini (tambang nikel) tidak boleh ditutup, ini harus dilanjutkan'," kata Elisa dalam keterangannya, dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Minggu (8/6/2035).

Terhadap harapan tersebut, ia hanya menuturkan pemerintah harus hadir guna kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: ANALISIS Rocky Gerung Jika Jokowi Jadi Ketua Umum PSI: Manuver Mengejutkan

"Dan kalau kami pemerintah harus mengikuti kemauan masyarakat, dan kita itu hadir untuk kesejahteraan masyarakat, kenapa kita harus membuat rakyat susah," imbuhnya.

Hal senada disampaikan Bupati Raja Ampat Orideko Iriano Burdam. Ia mengaku masyarakat disana tidak menginginkan jika aktifitas pertambangan di sana tidak ditutup.

"Mereka tidak mau tutup tambang, karena itu untuk menopang kehidupan mereka disana," ujarnya.

Atas permintaan tersebut, ia pun berharap tambang nikel di pulau Gag tersebut dapat beroperasi kembali.

"Mereka menginginkan itu, karena itu kami berharap kebetulan ada Pak Menteri disini untuk membuka tambang itu," tuturnya.

Namun, ia meminta agar pengawasan ditingkatkan, terutama terkait analisis dampak lingkungan.

"Mari sama-sama kita jaga Raja Ampat, kita kasih promosi yang baik, jangan sampai Raja Ampat ini jadi negatif, wisatawan jadi berkurang. Kita harus jaga kawasan wisata kita agar kedepan tidak dicemari," tegasnya.

Adapun terdapat lima perusahaan yang menjalankan usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat

Yaitu PT GAG Nikel, PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Mulia Raymond, dan PT Nurham.

Dari kelima perusahaan tersebut, PT GAG Nikel merupakan satu-satunya yang saat ini aktif memproduksi nikel dan berstatus Kontrak Karya (KK). 

PT GAG Nikel termasuk ke dalam 13 perusahaan yang diperbolehkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di Kawasan Hutan.

Baru-baru ini, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menghentikan sementara kegiatan operasi PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat tersebut.

Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved