Berita Muaro Jambi

Pemburu Harta Karun Candi Muaro Jambi Diringkus Polisi, Beraksi Pakai Metal Detector

Pemburu Harta Karun atau pencuri barang antik Candi Muaro Jambi Diringkus Polisi, Beraksi Pakai Metal Detector

Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
ist
PENCURIAN - Tiga orang pria yang diketahui bernama IS (36) warga Parit Culum, RE (37) warga Mudung Darat dan SL (35) warga Desa Muaro Jambi diamankan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Maro Sebo, Resort Muaro Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI – Tiga pria masing-masing berinisial IS (36) warga Parit Culum, RE (37) warga Mudung Darat, dan SL (35) warga Desa Muaro Jambi diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Maro Sebo, Polres Muaro Jambi

Ketiganya diduga melakukan pencurian barang antik di kawasan Cagar Budaya Nasional Muaro Jambi.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 4 Juni 2025, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, tepatnya di sekitaran Candi Gumpung, Desa Muaro Jambi, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi.

Informasi penangkapan ini berawal dari laporan pihak Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jambi kepada Unit Reskrim Polsek Maro Sebo, terkait adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi candi. 

Diduga, sejumlah orang masuk ke kawasan Candi Gumpung untuk mencari barang peninggalan sejarah.

Baca juga: PROFIL Eka Kurnia Nengsih Hakim PN Curup, Vonis Terdakwa Pengeroyokan Bersihkan Masjid 60 Jam

Menerima laporan tersebut, tim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim IPDA Ansori segera bergerak ke lokasi dan berkoordinasi dengan pihak BPCB Jambi.

Dalam proses penyelidikan di area candi, petugas menemukan tiga orang sedang melakukan pencarian barang antik menggunakan peralatan seperti metal detector dan sekop.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, melalui Kapolsek Maro Sebo, IPTU Jefri Simamora, membenarkan adanya penangkapan terhadap para pelaku.

“Iya benar, Unit Reskrim Polsek Maro Sebo melakukan pendampingan kepada BPCB Jambi dan mengamankan tiga pelaku pencurian barang antik di kawasan Cagar Budaya Nasional Muaro Jambi,” ujar IPTU Jefri, Rabu (5/6/2025).

Penangkapan ini juga disaksikan oleh petugas keamanan (security) dan pihak pengelola kawasan cagar budaya.

“Para pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Maro Sebo untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Baca juga: Pemkot dan Pemprov Jambi Relokasi Pedagang di Talang Banjar, Gratis 6 Bulan di Pasar Angso Duo

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved