Suap Menyuap Penerimaan Pegawai PDAM di Bengkulu, Broker dapat Fee Rp5 Juta per 1 PHL yang Masuk

Penerimaan karyawan di PDAM Tirta Hidayah, Kota Bengkulu ternyata melibatkan makelar dan suap menyuap.

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
ILUSTRASI SUAP 

Para calon PHL ini diduga dimintai sejumlah uang untuk bisa diterima, meskipun tidak ada perjanjian tertulis.

Pada 21 Mei 2025, sebanyak 104 Pegawai Harian Lepas (PHL) PDAM Tirta Hidayah mengikuti penilaian ulang atau reassesment yang dilaksanakan selama tiga hari di SMP Negeri 2 Kota Bengkulu.

Baca juga: Islamic Center Jambi Banjir dan Bocor saat Hujan, DPRD Minta Pemprov Evaluasi Pekerjaan Kontraktor

Hadi Hartono, Kabag Ekonomi Pemerintah Kota Bengkulu, menyatakan bahwa pelaksanaan reassesment ini berdasarkan rekomendasi dari hasil temuan BPKP yang menunjukkan bahwa PDAM Tirta Hidayah mengarah kepada kebangkrutan sehingga diperlukan rasionalisasi pegawai.

Saat ini, jumlah pegawai di PDAM Kota Bengkulu mencapai 359 orang, terdiri dari 152 pegawai tetap, 104 PHL, dan 104 lainnya berstatus honor/kontrak.

"Kami menindaklanjuti dari evaluasi kinerja yang dilakukan BPKP provinsi Bengkulu, kemudian mereka juga bersurat kepada wali kota. Assessment atau seleksi yang kami lakukan ini sebanyak 104 orang," jelas Hadi Hartono.

Hadi menambahkan bahwa seleksi dan penilaian ulang bagi 104 PHL ini dilakukan karena sebelumnya tidak ada laporan atau pemberitahuan kepada dewan pengawas terkait penerimaan atau seleksi PHL.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Dirut Bank Sumut Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi PT Sritex

Baca juga: Sinopsis Tastefully Yours Episode 8, Dikhianati Orang Kepercayaan

Baca juga: KKB Papua Akui Tembak 2 Pekerja Bangunan di Jayawijaya, TPNPB-OPM Tuding Intelijen sedang Menyamar

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved