Berita Selebritis
KIAN PANAS! Perseteruan Lisa Mariana dan Ridwan Kami Gagal Mediasi, Lanjut Sidang Keterangan Saksi
Perseteruan antara selebgram Lisa Mariana dengan politisi bernama Ridwan Kamil kian memanas.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Menurutnya, ketidakhadiran prinsipal dalam proses mediasi diperbolehkan, selama didukung oleh alasan sah yang diatur dalam regulasi yang berlaku.
Baca juga: KKB Papua Akui Tembak 2 Pekerja Bangunan di Jayawijaya, TPNPB-OPM Tuding Intelijen sedang Menyamar
“Dalam Pasal 6 ayat 1 memang disebutkan bahwa prinsipal penggugat dan tergugat wajib hadir dalam mediasi, baik sendiri maupun didampingi kuasa hukum,” ujar Muslim.
Namun demikian, ia melanjutkan, ketentuan tersebut tidak bersifat mutlak. Pasal 6 ayat 3 dan 4 memberikan kelonggaran dalam kondisi tertentu.
“Tergugat boleh tidak hadir secara langsung asal ada alasan sah, dan itu dibuktikan. Kalau sakit, dibuktikan ada surat sakit. Lalu di bawah pengakuan sedang perjalanan ke luar negeri, atau ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan. Nah, dengan alasan ini, itu bisa diwakilkan kepada pengacara," pungkasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Prediksi Skor Irak vs Korea Selatan di Stadion Internasional Basra 6/6/2025 Pukul 01.15 WIB
Baca juga: KKB Papua Akui Tembak 2 Pekerja Bangunan di Jayawijaya, TPNPB-OPM Tuding Intelijen sedang Menyamar
Baca juga: Kena Dampak Rekening Bank Jambi Dibobol Rafina, Panti Asuhan di Kerinci Setop Operasi
Baca juga: SAD Ngamuk Bawa Parang Serang Kantor Desa di Merangin Jambi: Diduga Karena Utang Piutang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.