Berita Selebritis
KIAN PANAS! Perseteruan Lisa Mariana dan Ridwan Kami Gagal Mediasi, Lanjut Sidang Keterangan Saksi
Perseteruan antara selebgram Lisa Mariana dengan politisi bernama Ridwan Kamil kian memanas.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
KIAN PANAS! Perseteruan Lisa Mariana dan Ridwan Kami Gagal Mediasi, Lanjut Sidang Keterangan Saksi
TRIBUNJAMBI.COM - Perseteruan antara selebgram Lisa Mariana dengan politisi bernama Ridwan Kamil kian memanas.
Hal itu setelah sidang ketiga terkait gugatan dugaan perbuatan melawan hukum tidak membuahkan hasil atau gagal.
Gugatan yang diajukan Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat itu digelar kembali di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (4/6/2025).
Namun, mediasi yang dijadwalkan gagal lantaran Ridwan Kamil tidak hadir.
Ketidakhadiran suami Atalia Praratya itu menuai respons keras dari pihak penggugat.
Pihak Lisa Mariana tampak kesal.
Dia merasa sikap mangkir itu sebagai bentuk tidak menghormati proses hukum.
Lisa Mariana menggugat RK dengan tujuan utama untuk menuntut kejelasan status anak melalui tes DNA, bukan sekadar mencari sensasi.
Baca juga: POTONG Lambung Demi Makin Cantik, Lisa Mariana: Ini Bisa Nampung 3 Bungkus Nasi Padang
Baca juga: Mau Cium Atalia Lisa Mariana Ingin Bertemu Istri Ridwan kamil, Berharap Sidang Datang dengan Suami
Baca juga: SAD Ngamuk Bawa Parang Serang Kantor Desa di Merangin Jambi: Diduga Karena Utang Piutang
Hal itu disampaikan kuasa hukum Lisa, Markus Nababan.
Dia klaim kliennya sudah menempuh berbagai cara sebelum akhirnya membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Ketidakhadiran Ridwan Kamil tidak akan berjalan lancar karena tergugat tidak hadir. Agenda ke depan kita langsung masuk pokok perkara, kita bawa saksi ahli dan fakta-fakta persidangan akan terungkap."
" Jadi dia (Lisa) menempuh upaya hukum ini upaya terakhir, jika kedua belah pihak sudah tidak ada jalan keluar, ya pengadilanlah yang memutus perkara ini,” ujar Markus di Kompas Petang, KompasTV, Rabu (4/6/2025).
Pihak Lisa menekankan, tuntutannya jelas dan berdasar hukum.
Mereka hanya meminta agar Ridwan Kamil bersedia menjalani tes DNA untuk membuktikan kebenaran status sang anak, mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46.
Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar memberikan penjelasan hukum terkait ketidakhadiran kliennya dalam sidang mediasi melawan Lisa Mariana.
Menurutnya, ketidakhadiran prinsipal dalam proses mediasi diperbolehkan, selama didukung oleh alasan sah yang diatur dalam regulasi yang berlaku.
Baca juga: KKB Papua Akui Tembak 2 Pekerja Bangunan di Jayawijaya, TPNPB-OPM Tuding Intelijen sedang Menyamar
“Dalam Pasal 6 ayat 1 memang disebutkan bahwa prinsipal penggugat dan tergugat wajib hadir dalam mediasi, baik sendiri maupun didampingi kuasa hukum,” ujar Muslim.
Namun demikian, ia melanjutkan, ketentuan tersebut tidak bersifat mutlak. Pasal 6 ayat 3 dan 4 memberikan kelonggaran dalam kondisi tertentu.
“Tergugat boleh tidak hadir secara langsung asal ada alasan sah, dan itu dibuktikan. Kalau sakit, dibuktikan ada surat sakit. Lalu di bawah pengakuan sedang perjalanan ke luar negeri, atau ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan. Nah, dengan alasan ini, itu bisa diwakilkan kepada pengacara," pungkasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Prediksi Skor Irak vs Korea Selatan di Stadion Internasional Basra 6/6/2025 Pukul 01.15 WIB
Baca juga: KKB Papua Akui Tembak 2 Pekerja Bangunan di Jayawijaya, TPNPB-OPM Tuding Intelijen sedang Menyamar
Baca juga: Kena Dampak Rekening Bank Jambi Dibobol Rafina, Panti Asuhan di Kerinci Setop Operasi
Baca juga: SAD Ngamuk Bawa Parang Serang Kantor Desa di Merangin Jambi: Diduga Karena Utang Piutang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.