Berita Bungo
2 Operator Alat Berat yang Dipakai PETI di Bungo Ditangkap, Keruk Emas di Rantau Pandan
Dua orang pria di Bungo, Jambi yang diduga sebagai operator alat berat jenis excavator penambang emas ilegal (PETI) diamankan polisi.
Penulis: Sopianto | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM,BUNGO - Dua orang pria di Bungo, Jambi yang diduga sebagai operator alat berat jenis excavator penambang emas ilegal (PETI) diamankan polisi.
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono,mengatakan pihaknya telah mengamankan dua orang laki-laki berinisial MH (35) warga Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, dan R (27) warga Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat.
Dua orang tersebut diduga sebagai operator alat berat jenis excavator yang melakukan aktifitas PETI.

Diketahui MH diduga sebagai operator alat berat jenis excavator merk SANY SY 135 warna kuning, MH berhasil diamankan pihak Kepolisian di Dusun Lubuk Kayu Aro Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo, Rabu (28/5/2025) sekira pukul 02.30 WIB.
Sedangkan R diamankan di Dusun Lubuk Kayu Aro Kecamatan Rantau Pandan,Kabupaten Bungo, Rabu (28/5) sekira pukul 02.45 WIB.
R diduga sebagai operator alat berat jenis Excavator merk Zoomlion ZE215E PIN ZLHZE117AR0B07828 warna abu-abu kombinasi hijau.
Saat ini alat berat berat jenis Zoomlion sudah berada di Asrama Perwira, Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, sedangkan satu alat excavator merek SANY masih di lokasi dikarenakan dalam kondisi keadaan rusak.
Baca juga: Warga Jambi Keluhkan Proyek Revitalisasi Drainase, Edi Purwanto: Kontraktor Bertanggung Jawab
Baca juga: Ayah dan Anak Perempuannya Diamankan Satresnarkoba Polres Bungo, Polisi Temukan 5,73 Gram Sabu
"Kami tetap berupaya untuk membawa alat excavator merek SANY itu ke Asrama Perwira Bungo,"kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Bungo Senin sore (2/6/2025)
Adapun barang bukti berhasil diamankan diantaranya,1 set monitor merk sunny keadaan alat berat excavator merek SANY dalam keadaan kondisi rusak.
"Sampai saat ini kami berusaha membawa alat ini dari TKP ke Mapolres Bungo," tegasnya.
Kemudian, satu set komputer alat berat jenis eexcavator SANY SY 135 warna kuning.
1 buah dulang warna hitam,1 lembar karpet warna merah1 potong selang gabang warna merah.
Atas perbuatannya MH dan R di kenakan pasal 158 undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana yaitu masing-masing 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar. (Tribunjambi.com/Sopianto)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: KEBIJAKAN Dedi Mulyadi Atur Jam Masuk Sekolah di Jawa Barat Resmi Terbit: Pukul 6.30 Pagi
Baca juga: SKANDAL Dugaan Korupsi di Disdik Viral di TikTok, Polda Jambi Sudah Kantongi 1 Tersangka-3 Calon TSK
Baca juga: Ayah dan Anak Perempuannya Diamankan Satresnarkoba Polres Bungo, Polisi Temukan 5,73 Gram Sabu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.