Berita Sarolangun

Pelaku Pencurian Ternak di Sarolangun Jambi Ditangkap, Kerbau Disembelih dan Dijual

Pelaku pencurian hewan ternak di Sarolangun, Provinsi Jambi tak berkutik saat ditangkap unit reskrim Polsek Limun, Senin (2/6/2025).

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Nurlailis
ist
PENCURIAN - Pelaku pencurian hewan ternak di Sarolangun tak berkutik saat ditangkap unit reskrim Polsek Limun, Senin (2/6/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Pelaku pencurian hewan ternak di Sarolangun, Provinsi Jambi tak berkutik saat ditangkap unit reskrim Polsek Limun, Senin (2/6/2025).

Pelaku inisial HDR (40) warga Dusun Renah Hilir, Kecamatan Limun ditangkap polisi buntut dari laporan warga.

Karena aksi pencurian hewan ternak di Kecamatan Limun kian meresahkan. 

Baca juga: EKSPLANASI Polres Sarolangun soal Video Viral Polisi Tilang Sopir Truk: Overload

Kapolsek Limun AKP B.Tarigan mengatakan, pada tanggal 10 Mei 2025 korban inisial MLN melaporkan hewan ternak kerbaunya hilang.

Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Limun segera melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku. 

"Pada hari Sabtu, 31 Mei 2025, kami menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di kediamannya, dan langsung melakukan penangkapan," kata AKP B. Tarigan. 

Ia juga menyebut, dalam keterangan pelaku HDR mengakui perbuatannya sebagai pelaku pencurian kerbau tersebut.

"Pelaku mengakui, melakukan aksi pencurian pada tanggal 20 April 2025, hasil hewan curian dijual ke pasar Sarolangun, " ujarnya. 

Baca juga: SOSOK Ipda Luh Prabha Pratiwi, Kanit Rigident Satlantas Polres Sarolangun Klarifikasi Video Viral

Ia menjelaskan, modus pencurian yang dilakukan pelaku adalah dengan menggiring kerbau tersebut ke tempat sepi dan kemudian menyembelihnya.

Saat ini, Polsek Limun masih melakukan pengembangan perkara untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain. 

"Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," tutupnya. 

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved