Berita Tebo
21 Titik Hotspot Terdeteksi di Tebo Jambi, Warga Diimbau Tak Bakar Lahan
Puluhan Hotspot terpantau muncul di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, melalui aplikasi Siponggi, Senin (2/6).
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Puluhan Hotspot terpantau muncul di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, melalui aplikasi Siponggi, Senin (2/6).
Jumlah ini terhitung sejak Januari hingga Mei, dengan tingkat kepercayaan menengah.
Kepala Manggala Agni Daops Sumatera XII, Tatak Jalur Ariva mengatakan, ada 21 titik hotspot dimana 11 diantaranya terjadi di musim kemarau pada Mei.
Baca juga: BPBD Batang Hari Jambi Imbau Warga Hati-Hati Angin Kencang dan Pohon Tumbang Jelang Kemarau
Ia menjelaskan dari hotspot yang terpantau tingkat kepercayaan masih sedang, sehingga personil tak melakukan crocek ke lokasi sebab tekstur tanah di Tebo msuk kategori mineral.
Jika tingkat kepercayaan tinggi, personil akan melakukan crocek kelokasi untuk mengetahui titik api.
"Saat ini tingkat kepercayaan sedang, jika tingkat kepercayaan tinggi personil langsung crocek ke lapangan," ujarnya.
Berdasarkan informasi dari BMKG, Kabupaten Tebo masuk kategori kemarau basah, meski pun siang panas namun pada malam hari sering turun hujan.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tebo mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
Baca juga: PRIA di Banyuwangi Tikam Remaja Hingga Tewas:Tak Terima Komentar Negatif Korban di Live TikTok Pacar
Langkah ini sebagai upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang setiap tahun terjadi dan menimbulkan kabut asap.
Wakil Bupati Tebo, Nazar Efendi, mengatakan bahwa wilayah Kabupaten Tebo yang masih memiliki banyak area hutan sangat rentan terhadap karhutla saat musim kemarau.
"Setiap musim kemarau selalu ada kebakaran, baik skala kecil maupun besar. Kami imbau warga tetap waspada dan tidak membakar lahan," ujar Nazar.
Ia juga mengingatkan bahwa membakar lahan dapat berdampak luas, termasuk gangguan kesehatan akibat kabut asap.
"Kalau lahan dibakar, bukan hanya pelakunya yang terdampak. Banyak masyarakat terganggu kesehatannya karena asap," katanya.
Baca juga: Pemkab Tebo Jambi Akan Distribusikan Kendaraan Dinas ke OPD yang Kekurangan
Pemerintah daerah, kata Nazar, secara rutin melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan membakar lahan merupakan pelanggaran hukum dan bisa dikenai sanksi pidana.
"Aturannya jelas, orang yang dengan sengaja membakar lahan bisa dipidana. Mari kita jaga Kabupaten Tebo bersama-sama,"imbuhnya.(*)
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.