Berita Tebo

Pasokan Narkoba dari Lapas, Kalapas Tebo Jambi Tegaskan Itu Tidak Benar

Kepala Lapas Kelas IIB Muara Tebo, Jambi, Refin Tua Manulang, membantah tudingan bahwa sabu yang beredar di luar berasal dari dalam lapas yang dipimpi

Penulis: Sopianto | Editor: Nurlailis
ist
NARKOBA - Kepala Lapas Kelas IIB Muara Tebo, Jambi, Refin Tua Manulang, membantah tudingan bahwa sabu yang beredar di luar berasal dari dalam lapas yang dipimpinnya. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO – Kepala Lapas Kelas IIB Muara Tebo, Jambi, Refin Tua Manulang, membantah tudingan bahwa sabu yang beredar di luar berasal dari dalam lapas yang dipimpinnya. 

Ia menegaskan, napi berinisial AR hanya memberikan informasi soal peredaran sabu, bukan sebagai pemasok barang haram tersebut.

Pernyataan ini disampaikannya pada Sabtu (31/5/2025) menanggapi pengakuan tersangka penyalahgunaan narkoba yang ditangkap Satresnarkoba Polres Tebo beberapa hari sebelumnya.

Baca juga: Pengedar Narkoba Ngaku Dapat Pasokan Sabu dari Napi di Lapas Tebo Jambi

"Yang memberi informasi bukan ada rencana masukkan barang dari keluar kedalam, atau memberi barang dari dalam keluar," terangnya.

Ia memastikan, bahwa barang narkotika dilarang masuk dalam Lapas Kelas IIB Muara Tebo, sebab sebelumnya masuk ada pengecekan terlebih dahulu.

Diberitakan sebelumnya, pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Tebo, Jambi, ngaku dapat pasokan narkoba dari Lapas Kelas IIB Tebo.

Pengakuan ini muncul usai Satresnarkoba Polres Tebo menangkap 2 pelaku diduga pengedar.

Pelaku pertama yakni MA (34) ditangkap di sebuah kontrakan di Kecamatan Tebo Tengah pada Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca juga: Kapolda Jambi Dorong Pemburuan Pengendali Narkoba, Bukan Hanya Pengedar

Dari MA, polisi menyita 4 paket sabu dengan berat 3,44 gram, alat hisap, uang tunat Rp1,4 juta serta Hp.

MA merupakan residivis kasus narkoba yang bebas pada 2024 lalu usai menjalani hukuman 4 tahun 8 bulan penjara.

Kepada polisi, MA mengaku mendapat pasokan narkoba dari AN, warga Desa Mangun Jayo yang diduga menjadi perantara napi narkoba berinisial AR yang saat ini mendekam di Lapas Kelas IIB Tebo.

Pengakuan MA, berhubungan dengan AN menggunakan aplikasi perpesanan.

Pelaku kedua yakni AN (31), yang ditangkap di Kelurahan Pasar Muara Tebo pada Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Polsi menyita 2 paket sabu dengan berat 0,83 gram. 

Baca juga: 6 Polisi di Kalimantan Selatan Positif Narkoba, Dihukum Kapolres Salat 5 Waktu

Pengakuan AN, dia mendapat pasokan narkoba dari napi bernama AR di Lapas Tebo.

AN diarahkan mengambil sabu Jembatan Bano, Padang Lamo yang diserahkan oleh 2 kurir pria dan wanita.

Pengakua AN, dia akan mengantarkan paket sabu ke US sebelum akhirnya ditangkap.

Humas IPDA Ardimal Hagia mengatakan dua tersangka akan diterapkan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. 

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved