Berita Tebo
Curi Dua Ekor Sapi, Pemuda di Tebo Jambi Ditangkap Polisi
Seorang pemuda berinisial DR (21) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga mencuri dua ekor sapi milik warga di Kabupaten Tebo, Jambi.
TRIBUNJAMBI.COM,MUARATEBO - Seorang pemuda berinisial DR (21) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga mencuri dua ekor sapi milik warga di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi.
Pelaku ditangkap di Dusun Malako, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo setelah diduga mencuri dua ekor sapi milik warga, 30 Mei 2025.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto, melalui Plt.Kasi Humas IPDA Ardimal Hagia, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tengah Ilir setelah menerima dua laporan warga yang kehilangan hewan ternaknya.
Baca juga: Warga Tebo Jambi Diduga Jadi Korban Kosmetik Ilegal, Kulit Mengelupas dan Timbul Bintik-bintik Hitam
"Kasus pertama terjadi pada Jumat tanggal 16 Mei 2025, korban melaporkan bahwa 1 ekor sapi betina indukan miliknya hilang setelah diikat di kebun sawit milik keluarganya di Dusun Malako," ungkapnya Sabtu (31/5).
Sebelumnya, pada Kamis sore, korban mengikat 3 indukan dan 5 anak sapi.
Keesokan paginya, seekor indukan telah raib, setelah dilakukan pencarian, sapi tersebut tidak ditemukan.
Kasus kedua terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025, warga yang berinisial DD mengikat seekor sapi di kebun sawit milik seorang warga bernama TM.
Keesokan harinya, sapi tersebut juga hilang.
Baca juga: Aktivitas Penggusuran Lahan Warga di Tebo Dihentikan Sementara, DPRD Tunggu Verifikasi Data
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan, Tim Reskrim Polsek Tengah Ilir akhirnya menangkap pelaku berinisial DR pada Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah yang sama.
"Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 ekor sapi, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi dan 1 unit sepeda motor yang dipakai saat melakukan pencurian," ujarnya.
Pelaku kini ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian hewan/ternak, yang dapat diancam dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
Baca juga: Pengedar Narkoba Ngaku Dapat Pasokan Sabu dari Napi di Lapas Tebo Jambi
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.