Berita Merangin
Beli Narkoba dari Teman, Dua Pengedar di Merangin Jambi Ditangkap Polisi
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin Jambi berhasil kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin Jambi berhasil kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Merangin, Selasa (27/05).
Pelaku berinisial DR (32) yang merupakan warga Desa Pulau Rengas Kecamatan Bangko Barat Kabupaten Merangin, berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba pada hari kamis (22/05/2025) sekira pukul 09.00 Wib tepatnya di simpang Desa Bedeng Rejo Kecamatan Bangko Barat Kabupaten Merangin Jambi.
Dari tangan tersangka DR (32) berhasil disita barang bukti berupa 1 buah plastik bening ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih akhir 0,148 gram, 1 unit HP warna putih beserta sim card dengan IMEI 868836030130536 dan 1 buah potongan kertas timah rokok warna silver.
Baca juga: 1,2 Kg Emas Ilegal Dalam Plastik Gula, Pengepul di Merangin Ditangkap Polda Jambi
Dari hasil interogasi sementara bahwa tersangka DR (32) mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya yang berinisial Y (41), mendapat informasi tersebut, selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Merangin melakukan pengembangan yang kemudian berhasil membekuk tersangka Y (41) yang merupakan warga Desa Muara Siau Kecamatan Muara Siau Kabupaten Merangin tepatnya dijalan Desa Rantau Macang pada hari kamis (22/05/2025) sekira pukul 17.30 Wib.
"Pada awalnya kami berhasil mengamankan tersangka DR (32) dan setelah kami melakukan pengembangan kasus ini, bahwa tersangka DR (32) mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari tersangka Y (41), pada saat kami amankan tersangka Y (41)," ungkap AKP Rezi Darwis.
Turut disita barang bukti berupa 1 buah plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih akhir 2,206 gram, 1 unit HP Merk Nokia berwarna biru, 1 buah kertas timah berwarna silver, 1 buah kantong plastik warna hitam, 1 buah plastik bening panjang, dan uang sebesar Rp 300.000.
AKP Rezi Darwis melanjutkan selama bulan Mei 2025 ini, Satresnarkoba Polres Merangin telah berhasil mengungkap 8 kasus penyalagunaan narkoba dan berhasil mengamankan 10 orang tersangka, 5 kasus di wilayah Bangko, 2 kasus di wilayah Tabir dan 1 kasus di wilayah Muara Siau.
Sementara Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan DR (32), mengungkapkan masih adanya jaringan distribusi narkoba antar kecamatan.
Penyidik Satresnarkoba Polres Merangin akan terus mendalami kasus tersebut.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk berani melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba dilingkungan sekitar tempat tinggalnya.
Baca juga: Bawa Emas Ilegal Rp 2 Miliar, Kurir dan Pengepul di Merangin Jambi Ditangkap Polisi
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.