Berita Batanghari
MK Kabulkan Gugatan Pemda Batang Hari Jambi Terkait Penulisan 'Batang Hari'
Setelah melakoni beberapa persidangan, akhirnya Pemda Batang Hari Jambi menang gugatan terkait penulisan kata “Batang Hari” di Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Setelah melakoni beberapa persidangan, akhirnya Pemda Batang Hari menang gugatan terkait penulisan kata “Batang Hari” di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang yang berlangsung pada Selasa (27/5/2025), dihadiri langsung oleh Bupati Batang Hari dan Ketua DPRD.
Kuasa Hukum Pemda Batanghari Dr.Monang Sitanggang,SH.MH, usai persidangan mengatakan, dari hasil putusan Hakim dalam persidangan tadi mengabulkan terkait gugatan Penggugat (Pemda Batang Hari).
Baca juga: Ketua DPRD Batang Hari Rahmad Hasrofi Serahkan Beasiswa Batang Hari Tangguh Tahun 2025
Terkait gugatan penulisan kata “Batang Hari” dari sebelumnya Batanghari.
“Dimana dengan adanya putusan Hakim MK tadi, penulisan kata “Batang Hari” sudah final dan mengikat, “ jelasnya.
Lanjutnya, sesuai amar putusan Hakim Ketua Suhartoyo mengatakan, terdapat Tiga poin putusan yang dibacakan.
Pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Kemudian ke Dua, menyatakan kata “Batanghari” berdasarkan UU No 37 tahun 2024 tentang Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2024 Nomor 143 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6958).
Bertentangan dengan UU Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai “Batang Hari” sehingga ditulis menjadi “Batang Hari”.
Baca juga: Pertandingan Persahabatan U-35: DPRD Batang Hari Jambi Hadapi Sekretariat Daerah
Poin keTiga yang disampaikan oleh Hakim, yakni memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Untuk diketahui dalam sidang ini merupakan pengujian untuk UU 37 tahun 2024 tentang Kabupaten Batang Hari, dengan pembuktian nomor perkara 31 PUU tahun 2024.
Sementara itu, di laman www.mkri.id, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengujian terhadap Perkara 31/PUU-XXIII/2025 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kabupaten Batanghari terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Selasa (27/5) pukul 13.30 WIB.
Sidang beragenda perbaikan permohonan ini diajukan oleh Bupati Batanghari Fadhil Arief dan Ketua DPRD Kabupaten Batanghari Rahmad Hasrofi.
Pada sidang pemeriksaan pendahuluan (24/4) lalu, Okto Suparman Simangunsong selaku kuasa hukum Pemohon, menjelaskan bahwa perubahan penulisan nama "Kabupaten Batang Hari” menjadi “Kabupaten Batanghari” telah mengaburkan nilai-nilai sejarah dan budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun oleh leluhur masyarakat Batanghari.
Baca juga: Pertandingan Persahabatan U-35 DPRD dan Kejari Batang Hari, Pererat Silaturahmi Antarlembaga
Para Pemohon menilai bahwa penulisan "Batanghari" tanpa spasi dalam UU Kabupaten Batanghari menimbulkan kekeliruan terkait identitas daerah, termasuk lokasi, budaya, dan karakteristik khas yang telah dikenal luas oleh masyarakat.
Mereka berpendapat, hal ini bertentangan dengan kewenangan konstitusional yang diatur dalam Pasal 18 ayat (2) dan (5) UUD 1945, yang mewajibkan daerah untuk melindungi nilai-nilai budaya dan sejarah setempat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.