Berita Jambi
Bawa Emas Ilegal Rp 2 Miliar, Kurir dan Pengepul di Merangin Jambi Ditangkap Polisi
Seorang pria berinisial ANR yang merupakan kurir emas ilegal di Merangin, Jambi ditangkap Ditreskrimsus Polda Jambi saat membawa butiran emas 1,2 kg.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang pria berinisial ANR yang merupakan kurir emas ilegal di Merangin, Jambi ditangkap Ditreskrimsus Polda Jambi saat membawa butiran emas seberat 1,2 kilogram emas menuju Sumatera Barat.
Selain ANR (45) polisi juga menangkap pemilik emas atau pengepul emas SMR (46) dari berbagai tambang emas ilegal di kabupaten Merangin, Jambi.
Penangkapan kurir emas itu dilakukan polisi pada 24 Mei 2025 malam di Kecamatan Bangko, Merangin saat mengendarai sepeda motor.
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini 26/5/2025 Turun Rp11 Ribu Jadi Rp1.919.000 per Gram
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia mengungkap, pihaknya saat melakukan patroli mendapat laporan bahwa ada orang yang membawa butiran emas yang rencananya akan dikirim ke Padang, Sumatera Barat.
“Ditemukan orang menggunakan motor lalu ditangkap, lalu diintrogasi siapa pemilik emas ini dijelaskan bahwa pemilik adalah saudara SMR,” ungkap Taufik, Selasa (27/5/2025).
Dia menyebut, setelah mengantongi identitas pemilik emas petugas melakukan pengembangan dan menangkap SMR yang kebetulan ada di dekat lokasi penangkapan ANR.
“Ditangkaplah SMR juga dan akhirnya kedua orang ini bawa untuk dilakukan pemeriksaan. Mereka ngaku butiran emas itu hasil dari pertambangan ilegal di wilayah Merangin,” sebutnya.
“Kita amankan dua orang ini dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dengan peran masing-masing, SMR sebagai pemilik emas dan ANR berperan sebagai pengantar,” tambahnya.
Baca juga: 1.586 Peserta Ikuti Tes PPPK Merangin Jambi, Sisanya Tunggu Hasil dari BKN
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti uang 2,5 juta ongkos kurir emas, emas 1,2 kilogram didalam plastik senilai Rp 2 miliar lebih , sepeda motor dan sejumlah handphone.
Keduanya dikenakan pasal 161 undang-undang nomor 2 tahun 2025 tentang pertambangan mineral dan batubara, ancaman hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp 100 miliar.
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.