Berita Nasional

MOTIF Ketua Ormas Bacok Jaksa di Deli Serdang Sumut: Pelaku Kesal dengan Korban

Motif Alfa Patria alias Ketua Kepot (43), anggota ormas Pemuda Pancasila, diduga merencanakan pembacokan seorang jaksa Kejari Deli Serdang Sumut.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
TERDUGA PELAKU: Berikut motif sementara Alfa Patria alias Ketua Kepot (43), anggota ormas Pemuda Pancasila (PP), yang diduga merencanakan pembacokan seorang jaksa Kejari Deli Serdang, Sumatera Utara. 

"Diduga kesal kepada korban,"kata Whisnu.

Sementara, dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menyebut jika motif pembacokan ini untuk sementara ini diduga berkaitan dengan penangan perkara.

"Perkembangan terkini terkait pembacokan terhadap jaksa dan staf Kejari Deli Serdang oleh orang tak dikenal diduga berkaitan dengan penanganan perkara yang sedang ditangani oleh jaksa tersebut," kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, kepada wartawan Sabtu (24/5/2025).

Yos Arnold Tarigan turut mengutuk keras perbuatan yang dilakukan oleh pelaku ini. "Kita sangat mengecam pelaku yang menganiaya dengan membacok dua orang dari Personel Kejari Deli Serdang," kata Yos.

Kejaksaan Agung: Dugaan Terkait Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Keterangan terbaru dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung), Minggu (25/5/2025) sore, kasus pembacokan jaksa Jhon Wesli Sinaga (53) dan stafnya Acensio Silvanof Hutabarat (25) ini diduga terkait dengan kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Jhon diketahui merupakan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut) yang menangani perkara kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol (54).

“Diduga ada kaitannya (sedang didalami),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Minggu (25/5/2025), dikutip dari Kompas.com.

Harli mengatakan, kasus tersebut saat ini telah berkekuatan hukum tetap. 

Pelaku telah divonis bersalah di tingkat kasasi. Namun, pelaku melarikan diri ketika akan dieksekusi ke penjara dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Perkara itu sudah inkrah dan mau dieksekusi dan pelakunya sudah dinyatakan DPO,” kata jaksa.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor Al Orubah vs Al-Taawoun di Al-Jouf University Stadium 27/5/2025 Pukul 01.00 WIB

Baca juga: MENCEKAM Kontak Tembak Aparat Vs KKB Papua Terjadi di Puncak, Rumah Warga Dikabarkan Terbakar

Baca juga: KPAI Tak Yakin Barak Militer Ubah Anak Jangka Panjang dan Singgung Kajian AS, Dedi Mulyadi: Ampuh

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved