Berita Nasional
MOTIF Ketua Ormas Bacok Jaksa di Deli Serdang Sumut: Pelaku Kesal dengan Korban
Motif Alfa Patria alias Ketua Kepot (43), anggota ormas Pemuda Pancasila, diduga merencanakan pembacokan seorang jaksa Kejari Deli Serdang Sumut.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
MOTIF Ketua Ormas Habisi Jaksa di Deli Serdang Sumut: Pelaku Kesal dengan Korban
TRBUNJAMBI.COM - Berikut motif sementara Alfa Patria alias Ketua Kepot (43), anggota ormas Pemuda Pancasila (PP), yang diduga merencanakan pembacokan seorang jaksa Kejari Deli Serdang, Sumatera Utara.
Untuk diketahui, dua orang menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Korban yang pertama yakni Jhon Wesli Sinaga, anggota Korps Adhyaksi.
Kedua yakni Acensio Silvanov Hutabarat, Staf Tata Usaha Kejaksaan Deli Serdang.
Hingga saat ini ada dua orang terduga pelaku yang berhasil ditangkap tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut.
Pelaku Alfa Patria Lubis alias Ketua Kepot (43) ditangkap Sabtu (24/5/2025) pukul 23:00 WIB di Jalan Pancing Medan, Sumatera Utara.
Sedangkan Surya Darma alias Gallo ditangkap di Binjai, Sumut, Minggu (25/5/2025) pukul 04:30 WIB pagi.
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, Alfa Patria Lubis diduga merupakan otak pelaku pembacokan dan Surya Darma merupakan eksekutor.
Baca juga: Viral Diduga Kerap Dimintai Uang, Anggota Ormas Bacok Jaksa di Deli Serdang
Baca juga: KETUA Ormas Jadi Otak Pembacokan Jaksa di Deli Serdang Sumut, Pernah Dalangi Rampok Pabrik Sawit
Irjen Whisnu menyebut Alfa Patria Lubis alias Kepot diduga merupakan anggota organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila yang menjabat sebagai Wakil Komando Inti (Koti) Pemuda Pancasila, Kabupaten Deli Serdang.
Selain itu, lanjut Whisnu, Kepot juga disebut-sebut sebagai Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
"Alpa Patria Lubis alias Kepot diduga otak pelaku dengan jabatan Wakil Koti Ormas di Deli Serdang,"kata Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto, kepada Tribun-medan.com, Minggu (25/5/2025).
Lalu apa motif pelaku pembacokan itu?
Informasi yang didapat dari sumber di Polda Sumut, dugaan sementara motif Alfa Patria Lubis alias Kepot menyuruh Surya Darma membacok jaksa dan staf tata usaha karena dugaan permintaan uang dalam perkara Alfa di Kejari.
Alfa disebut-sebut kesal kepada korban lantaran diduga kerap dimintai uang.
Informasi yang didapat Tribun-Medan.com, ada 3 perkara Alfa Patria Lubis di Kejaksaan Negeri Deliserdang yakni penganiayaan, dan dua lagi pengerusakan.
Baca juga: Wajah Pelaku Pembacokan Jaksa di Deli Serdang, Ditangkap Polda Sumut Kurang dari 24 Jam
"Diduga kesal kepada korban,"kata Whisnu.
Sementara, dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menyebut jika motif pembacokan ini untuk sementara ini diduga berkaitan dengan penangan perkara.
"Perkembangan terkini terkait pembacokan terhadap jaksa dan staf Kejari Deli Serdang oleh orang tak dikenal diduga berkaitan dengan penanganan perkara yang sedang ditangani oleh jaksa tersebut," kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, kepada wartawan Sabtu (24/5/2025).
Yos Arnold Tarigan turut mengutuk keras perbuatan yang dilakukan oleh pelaku ini. "Kita sangat mengecam pelaku yang menganiaya dengan membacok dua orang dari Personel Kejari Deli Serdang," kata Yos.
Kejaksaan Agung: Dugaan Terkait Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal
Keterangan terbaru dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung), Minggu (25/5/2025) sore, kasus pembacokan jaksa Jhon Wesli Sinaga (53) dan stafnya Acensio Silvanof Hutabarat (25) ini diduga terkait dengan kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Jhon diketahui merupakan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut) yang menangani perkara kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol (54).
“Diduga ada kaitannya (sedang didalami),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Minggu (25/5/2025), dikutip dari Kompas.com.
Harli mengatakan, kasus tersebut saat ini telah berkekuatan hukum tetap.
Pelaku telah divonis bersalah di tingkat kasasi. Namun, pelaku melarikan diri ketika akan dieksekusi ke penjara dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Perkara itu sudah inkrah dan mau dieksekusi dan pelakunya sudah dinyatakan DPO,” kata jaksa.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Prediksi Skor Al Orubah vs Al-Taawoun di Al-Jouf University Stadium 27/5/2025 Pukul 01.00 WIB
Baca juga: MENCEKAM Kontak Tembak Aparat Vs KKB Papua Terjadi di Puncak, Rumah Warga Dikabarkan Terbakar
Baca juga: KPAI Tak Yakin Barak Militer Ubah Anak Jangka Panjang dan Singgung Kajian AS, Dedi Mulyadi: Ampuh
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.