Berita Viral

Indra, Pemilik Ayam Goreng Widuran Solo yang Viral Karena Non-halal, Pakai Resep Turun Temurun

Sosok Indra, pemilik sekaligus pengelola Ayam Goreng Widuran yang viral karena menggunakan bahan non-halal.

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase
Sosok Indra, pemilik sekaligus pengelola Ayam Goreng Widuran yang viral karena menggunakan bahan non-halal. 

Viral di Media Sosial

Usai viral Ayam Goreng Widuran non-halal, tempat kuliner terkenal di Solo ini panen review bintang 1 di Google Review.

Para pelanggan muslim kecewa karena ayam goreng yang telah dimakan mengandung minyak babi.

Salah satu karyawan, Ranto, menyatakan seluruh outlet Ayam Goreng Widuran telah dipasang label non-halal setelah mendapat ulasan buruk di Google.

Menurut Ranto, produk yang dimasak menggunakan minyak babi hanya kremes.

Baca juga: KESAL Dedi Mulyadi Sentil Bupati Sukabumi Usai Warganya Viral Tabur Ikan di Jalan Rusak: Lesu!

“Udah dikasih pengertiannya non-halal. Ya karena viralnya dikasih pengertian non-halal kremesnya itu. Beberapa hari yang lalu.” 

“Reklame sudah ada. Di IG sudah ada. Baru yang viral ini,” terangnya.

Ia menambahkan pelanggan Ayam Goreng Widuran kebanyakan non-muslim.

Usai viral, pihak manajemen Ayam Goreng Widuran Solo menuliskan permintaan maaf kepada para pelanggan melalui akun Instagram @ayamgorengwiduransolo pada Jumat (23/5/2025).

"Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan yang beredar di media sosial belakangan ini. Kami memahami bahwa hal ini menimbulkan keresahan dalam masyarakat."

"Sebagai langkah awal, kami telah mencantumkan keterangan non-halal secara jelas di seluruh outlet dan media sosial resmi kami."

"Kami berharap masyarakat dapat memberi ruang untuk memperbaiki dan membenahi semuanya dengan itikad baik," tulis manajemen Ayam Goreng Widuran Solo.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Gedung DPRD Pesawaran Roboh, Warga Protes Anggaran Rp1,3 Triliun Dewan Malah Cengar-cengir

Baca juga: Dedy-Dayat Dilantik Jadi Bupati Bungo Jambi Periode 2025-2030

Baca juga: 348 dari 3.599 Preman Jadi Tersangka, Polda Metro Jaya Bongkar Asal Ormas

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved