Berita Nasional
Manajer Pegadaian Syariah Ini Pakai Uang Korupsi Rp3,9 Miliar buat Main Judi Online
R, seorang manajer nongadai di PT Pegadaian menjadi tersangka dugaan korupsi kasus kredit fiktif.
TRIBUNJAMBI.COM - R, seorang manajer nongadai di PT Pegadaian menjadi tersangka dugaan korupsi kasus kredit fiktif.
Dia bahkan menggunakan uang hampir Rp4 miiar buat judi online.
R adalah seorang manajer nongadai di PT Pegadaian Kantor Cabang Syariah Karina periode 2023-2024 di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
R ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam terkait dugaan kasus kredit mikro fiktif.
R diduga memakai kredit mikro tersebut dengan jumlah hampir Rp4 miliar.
"Tersangka R adalah manajer nongadai," kata Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, dikutip dari Tribun Batam pada Sabtu (24/5/2025).
Dedi mengungkapkan, modus yang digunakan R adalah menggunakan data dari nasabah yang sebelumnya telah ditolak saat mengajukan kredit.
Lantas, data tersebut diajukan kredit oleh tersangka tanpa sepengetahuan nasabah.
Kemudian, R langsung mengajukan pengajuan kredit fiktif ini untuk pencairan dana.
Dedi mengatakan ada 77 data nasabah yang disalahgunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya.
"Dari pemeriksaan yang dilakukan, ada 77 data nasabah yang sebelumnya ditolak diajukan kembali oleh tersangka, dan kemudian dia setujui untuk dapat dicairkan dananya," ujarnya.
Akibatnya, R membuat nasabar rugi hingga Rp3,9 miliar.
Adapun data ini didapat dari audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pakai buat Judi Online
Di sisi lain, R ternyata memakai uang hasil pengajuan kredit fiktif tersebut untuk bermain judi online.
Dedi mengungkapkan hal itu diketahui dari pengakuan R saat diperiksa.
"Uang untuk bermain judi online, tersangka ini sudah ketagihan dan sudah mengakuinya," katanya.
Di sisi lain, Dedi menuturkan R melakukan tindak pidana tersebut tanpa bantuan pegawai lain.
"Tindakan ini menunjukkan penyalahgunaan wewenang secara sistematis oleh individu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
R kini ditahan di Rutan Batam selama 20 hari ke depan untuk kepentinan penyidikan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Batam/Dewi Haryati)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Manajer Pegadaian Syariah di Batam Main Judi Online Pakai Uang Korupsi Kredit Fiktif Rp3,9 M
Baca juga: 26 Warga Gaza Meninggal karena Kelaparan, Israel Nyatanya Belum Salurkan Bantuan Dunia
Baca juga: Maling Pepaya Babak Belur Digebuk Warga, Teman yang Curi Ayam Kabur
Baca juga: Syarat Akhiri Perang Versi PM Israel Netanyahu: Semua Warga Palestina Pergi dari Gaza
Kadispenad TNI AD Blak-blakan Soal Danton Pangkat Letda dan Kematian Prada Lucky |
![]() |
---|
Dea Permata Dapat Teror, Lapor Polisi tapi Tak Ditanggapi, Kini Tewas dengan Banyak Luka Tusuk |
![]() |
---|
Hari Ini Warga Pati Demo Besar-besaran Imbas PBB Naik 250 Persen dan Tantangan Bupati Sudewo |
![]() |
---|
Ring 1 Presiden Prabowo Mundur dari Agrinas, Celios: Ini Masalah Serius, Ketahanan Pangan Terancam? |
![]() |
---|
Warga Semarang Kaget Bayar PBB Naik 400 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.