Berita Nasional

Manajer Pegadaian Syariah Ini Pakai Uang Korupsi Rp3,9 Miliar buat Main Judi Online

R, seorang manajer nongadai di PT Pegadaian menjadi tersangka dugaan korupsi kasus kredit fiktif.

Editor: Mareza Sutan AJ
Kompas.com/Fenando Sirait
KORUPSI KREDIT FIKTIF - R, seorang manajer nongadai di Pegadaian Syariah di Batam saat digelandang setelah menjadi tersangka kasus korupsi kredit fiktif sebesar Rp3,9 miliar, Sabtu (24/5/2025). Uangnya dipakai buat judi online. 


TRIBUNJAMBI.COM - R, seorang manajer nongadai di PT Pegadaian menjadi tersangka dugaan korupsi kasus kredit fiktif.

Dia bahkan menggunakan uang hampir Rp4 miiar buat judi online.

R adalah seorang manajer nongadai di PT Pegadaian Kantor Cabang Syariah Karina periode 2023-2024 di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

R ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam terkait dugaan kasus kredit mikro fiktif.

R diduga memakai kredit mikro tersebut dengan jumlah hampir Rp4 miliar.

"Tersangka R adalah manajer nongadai," kata Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, dikutip dari Tribun Batam pada Sabtu (24/5/2025).

Dedi mengungkapkan, modus yang digunakan R adalah menggunakan data dari nasabah yang sebelumnya telah ditolak saat mengajukan kredit.

Lantas, data tersebut diajukan kredit oleh tersangka tanpa sepengetahuan nasabah.

Kemudian, R langsung mengajukan pengajuan kredit fiktif ini untuk pencairan dana.

Dedi mengatakan ada 77 data nasabah yang disalahgunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya.

"Dari pemeriksaan yang dilakukan, ada 77 data nasabah yang sebelumnya ditolak diajukan kembali oleh tersangka, dan kemudian dia setujui untuk dapat dicairkan dananya," ujarnya.

Akibatnya, R membuat nasabar rugi hingga Rp3,9 miliar.

Adapun data ini didapat dari audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pakai buat Judi Online

Di sisi lain, R ternyata memakai uang hasil pengajuan kredit fiktif tersebut untuk bermain judi online.

Dedi mengungkapkan hal itu diketahui dari pengakuan R saat diperiksa.

"Uang untuk bermain judi online, tersangka ini sudah ketagihan dan sudah mengakuinya," katanya.

Di sisi lain, Dedi menuturkan R melakukan tindak pidana tersebut tanpa bantuan pegawai lain.

"Tindakan ini menunjukkan penyalahgunaan wewenang secara sistematis oleh individu,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

R kini ditahan di Rutan Batam selama 20 hari ke depan untuk kepentinan penyidikan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Batam/Dewi Haryati)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Manajer Pegadaian Syariah di Batam Main Judi Online Pakai Uang Korupsi Kredit Fiktif Rp3,9 M

 

Baca juga: 26 Warga Gaza Meninggal karena Kelaparan, Israel Nyatanya Belum Salurkan Bantuan Dunia

Baca juga: Maling Pepaya Babak Belur Digebuk Warga, Teman yang Curi Ayam Kabur

Baca juga: Syarat Akhiri Perang Versi PM Israel Netanyahu: Semua Warga Palestina Pergi dari Gaza

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved