Dituding Menghamili, Anggota DPRD Tempuh Jalur Hukum dan Laporkan Balik Pegawai Bank
Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) berinisial FA membantah tuduhan yang dialamatkan padanya oleh seorang pegawai bank swasta berinisial SNL.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM -Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) berinisial FA membantah tuduhan yang dialamatkan padanya oleh seorang pegawai bank swasta berinisial SNL.
Melalui kuasa hukumnya, Hasrul Benny Harahap, FA menegaskan bahwa hubungan antara dirinya dan SNL merupakan hubungan pribadi yang terjalin secara suka sama suka antara dua orang dewasa.
“Tuduhan SNL terhadap klien kami tidak berdasar dan terkesan dipelintir. Kami mencatat ada perbedaan signifikan antara kronologi yang dilaporkan ke polisi dan yang diberitakan di media,” ujar Hasrul, Rabu (21/5/2025), dikutip dari TribunMedan.com.
Sebelumnya, SNL melaporkan FA ke Polda Sumut atas dugaan rudapaksa dan mengaku tengah mengandung anak FA dengan usia kandungan tiga bulan. Namun pihak FA membantah keras tudingan tersebut dan menyayangkan beredarnya informasi sepihak yang menurut mereka mencemarkan nama baik anggota dewan tersebut.
Hasrul menyebut kliennya telah memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik SNL atas dugaan pelanggaran UU ITE.
“SNL lebih dulu menyebarkan informasi yang belum terverifikasi melalui media sosial pribadi dan memicu persepsi negatif publik. Hal ini merugikan klien kami baik secara pribadi maupun institusional,” tegasnya.
Lebih lanjut, FA mengaku tidak pernah menjanjikan apapun, termasuk soal pekerjaan atau pernikahan, sebagaimana disebutkan oleh kuasa hukum SNL. Ia menilai adanya tudingan iming-iming karier hanya sebagai upaya menciptakan tekanan publik yang tidak berdasar.
Diketahui, hubungan antara FA dan SNL bermula dari pertemuan di kantor DPRD Sumut pada Januari 2025. Saat itu, SNL tengah menawarkan produk perbankan. Keduanya lalu intens berkomunikasi, hingga terjadi pertemuan pribadi.
Merespons laporan SNL, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor pada Kamis (22/5/2025), sementara pemeriksaan terhadap FA belum dijadwalkan. Kepolisian menyatakan akan mengedepankan mediasi terlebih dahulu sebelum melangkah ke proses hukum lebih lanjut.
“Hubungan mereka adalah urusan pribadi. Kami harap publik tidak terprovokasi oleh informasi yang belum diuji kebenarannya secara hukum,” pungkas Hasrul.
(TRIBUNJAMBI/TRIBUNMEDAN)
Baca juga: Fajri Akbar Anggota DPRD Ngaku Tidak Memaksa Ajak Pegawai Bank ke Hotel, Bantah Hamili Sang Wanita
Perintah Tegas Presiden Prabowo: TNI-Polri Siaga, Redam Aksi Anarkis |
![]() |
---|
Unjuk Rasa di Pekalongan Ricuh: Tanpa Orasi Langsung Bakar Gedung DPRD |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 6 Halaman 36 : Budaya Populer Korea |
![]() |
---|
Ricuh Aksi Demo di DPRD Jambi, Puluhan Mahasiswa dan Polisi Alami Cidera |
![]() |
---|
Habis Raffi Ahmad Dicibir Netizen Usai Posting Video Ucapan Maaf Presiden Prabowo: Nyapu Teros! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.