Misteri Niat Terselubung Roy Suryo Tuntut Keaslian Ijazah Jokowi
Polemik soal keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih bergulir meskipun pihak kepolisian telah menyatakan ijazah tersebut asli.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Polemik soal keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih bergulir meskipun pihak kepolisian telah menyatakan ijazah tersebut asli.
Namun, sejumlah tokoh seperti Roy Suryo tetap mempertanyakan transparansi dan konsistensi informasi yang disampaikan ke publik.
Roy Suryo menegaskan bahwa langkahnya dan rekan-rekan seperti Tifauzia Tyassuma dan Rismon Sianipar bukan didorong oleh kepentingan politik, melainkan bagian dari hak warga negara untuk mengkritisi proses administrasi pemimpin negara.
“Motifnya adalah membuka akal waras kita terhadap daya kritis. Ini bukan perkara percaya atau tidak percaya, tapi bagaimana publik memperoleh akses terhadap informasi yang seharusnya terbuka,” kata Roy.
Meski Bareskrim Polri menyatakan ijazah Jokowi identik dengan pembanding dan menyatakan keasliannya, Roy berpendapat bahwa istilah “identik” tidak serta merta membuktikan keaslian.
“Kalau diproduksi dulu yang sama, lalu dibandingkan, ya pasti sama. Tapi itu belum menjawab pertanyaan fundamental tentang otentisitas,” jelas Roy, seraya menyebut pengadilan adalah tempat terbaik untuk menguji validitas secara ilmiah.
UGM Diminta Evaluasi Diri
Kritik terhadap Universitas Gadjah Mada (UGM) juga turut dilontarkan. Menurut Roy Suryo, sebagai alumnus kampus tersebut, ia merasa kecewa melihat kualitas skripsi Jokowi yang dinilainya tak sesuai standar akademik UGM.
“Saya sangat terpukul kalau UGM meluluskan skripsi dengan kualitas seperti itu. Kalau kualitas skripsinya dipertanyakan, otomatis kualitas ijazahnya juga jadi pertanyaan,” ungkap Roy.
Namun, kritik ini justru mendapat respons tajam dari beberapa pihak. Kiai NU Syarif Rahmat bahkan mengusulkan agar UGM mencabut ijazah para pengkritik seperti Roy Suryo karena dianggap mencemarkan nama baik almamater.
Tuduhan “Proyek Besar” Dinilai Mengada-ada
Menanggapi pernyataan Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin, yang menyebut isu ijazah sebagai “proyek besar tanpa tender”, Roy menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan justru mengaburkan substansi persoalan.
“Kalau menyuarakan keadilan dan transparansi dianggap proyek, lalu bagaimana dengan warga negara yang mempertanyakan kejujuran pejabat publik? Ini bukan soal uang atau tender, tapi integritas,” tegasnya.
Ngabalin sebelumnya menyebut bahwa kasus ini merupakan bentuk serangan politik untuk mengadang karier Gibran Rakabuming Raka pasca Jokowi lengser. Namun Roy Suryo membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa mereka tidak memiliki agenda politik praktis.
Pengadilan Jadi Jalan Terbaik
Roy tetap berharap pengadilan menjadi ruang yang objektif untuk menilai bukti-bukti yang ada.
“Verifikasi ilmiah harus diuji di forum terbuka. Finalnya itu di pengadilan, bukan hanya di pernyataan pers,” ujarnya.
Saat ini, laporan balik dari pihak Presiden kepada lima orang, termasuk Roy Suryo dan rekan-rekannya, tengah bergulir di Polda Metro Jaya. Meski begitu, Roy menyebut dirinya siap menghadapi proses hukum sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi publik.
“Kalau publik tidak bisa bertanya soal proses akademik seorang pejabat publik, maka kita sedang kehilangan demokrasi,” pungkas Roy.
(TRIBUNJAMBI.COM/TRIBUNSUMSEL)
Baca juga: Senyum Jokowi Merekah setelah Ijazah Kuliah Terbukti : Memang Asli
Prediksi Skor Stoke City vs Wolverhampton, Cek Head to Head dan Statistik Tim di Laga Persahabatan |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Tewasnya Ragil yang Menyeret Bripka Yuyun ke Meja Hijau |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Terbukti Bunuh Ragil, Bripka Yuyun divonis 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Prediksi Skor dan Statistik Liverpool vs AC Milan, Sabtu, 26 Juli 2025 pukul 18.30 WIB |
![]() |
---|
Prediksi Skor dan Statistik Timnas U23 Indonesia vs Thailand di Semifinal Piala AFF U23 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.