Berita Viral

TAMPANG Anggota DPRD Hamili Pegawai Bank di Hotel, Sebut Tak Ada Paksaan: Ini Hubungan Orang Dewasa

Sosok Fajri Akbar, anggota DPRD Sumut dari fraksi Demokrat belakangan jadi sorotan khususnya di Kota Medan.

|
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
TAMPANG Anggota DPRD Hamili Pegawai Bank di Hotel, Sebut Tak Ada Paksaan: Ini Hubungan Orang Dewasa 

TRIBUNJAMBI.COM - Sosok Fajri Akbar, anggota DPRD Sumut dari fraksi Demokrat mendadak viral di sosmed, khususnya di Kota Medan.

Pasalnya, Fajri Akbar diduga telah menghamili seorang wanita yang bekerja pegawai bank swasta.

Sebelumnya, wanita inisial SNL mengaku ditiduri oleh Fajri Akbar di hotel berkali-kali karena mendapat iming-imingan.

Ya, iming-imingan ini mulai pekerjaan yang lebih layak hingga siap dinikahi Fajri Akbar.

Namun sayangnya Fajri Akbar menghilang ketika SNL positif hamil.

Lantas Fajri Akbar pun dilaporkan SNL dengan bukti lapor STTLP/B/664/5/2025/Polda Sumatera Utara tertanggal 2 Mei 2025.

Baca juga: PEGAWAI Bank Dihamili Anggota DPRD Usai Sering Main di Hotel, Kini Lapor Polisi Tahu Positif Hamil

Baca juga: Misteri Kematian Aipda Hendra, Polda Jambi Amankan Orang Terakhir yang Bertemu pada Minggu

Baca juga: PEDE-nya Lisa Mariana Gugat Perdata Ridwan Kamil Dipatahkan Advokat Fikri Wijaya: Sia-sia

Disisi lain, pengacara Fajri Akbar, Hasrul Benny Harahap membantah tudingan SNL dan pengacaranya.

Benny bilang, bahwa hubungan antara Fajri Akbar dan SNL adalah hubungan asmara orang dewasa.

Tidak ada unsur paksaan, apalagi iming-iming pekerjaan, sebagaimana yang diungkapkan SNL dan pengacaranya di kantor polisi.

Dalam keterangannya, Benny pun mengancam akan menempuh jalur hukum terhadap siapa saja yang terbukti menyebarkan informasi tidak benar atau bersifat fitnah yang merusak nama baik dan integritas kliennya.

"Karena ini hubungan antara sesama pria dan wanita dewasa, para pihak di luar kedua belah pihak sebaiknya tidak turut serta menyebarkan informasi tidak benar, dan menjurus kepada fitnah," kata Benny, dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun-medan.com, Rabu (21/5/2025).

Dalam perkara ini, Fajri Akbar pun turut melaporkan SNL.

Laporan itu berkenaan dengan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Benny mengatakan, laporan Fajri Akbar telah lebih dulu dilayangkan pada 5 April 2025 kemarin dengan bukti lapor STTLP/B/478/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan ITE UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A.

"SN terlebih dahulu diduga menyebar kebohongan di sosial media milik pribadinya dan berusaha untuk menjatuhkan nama baik FA," kata Benny.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved