Judi Online
'Tuhan Tidak Pernah Tidur' Jawab Budi Arie Ditanya Terima Fee 50 Persen Lindungi Situs Judol
Eks Menkominfo yang kini menjabat Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi angkat bicara soal setoran 50 persen dari perlindungan situs judi online (judol)
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
'Tuhan Tidak Pernah Tidur' Jawab Budi Arie Ditanya Terima Fee 50 Persen Lindungi Situs Judol
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang kini menjabat Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi angkat bicara soal setoran 50 persen dari perlindungan situs judi online (judol).
Kabar tersebut sebagaimana diketahui muncul saat dakwaan kasus judi daring atau judol.
Menanggapi kabar yang menyeret namanya itu dia mengatakan Tuhan tidak tidur.
Jawaban itu diberikannya saat ditanyai awak media mengenai dakwaan itu di depan Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (21/5/2025).
"Gusti Allah mboten sare, Tuhan tidak pernah tidur," katanya.
Budi Arie enggan memberikan banyak komentar ketika awak media menanyainya lebih lanjut mengenai topik tersebut.
"Lagu lama kaset rusak," ucapnya ketika menanggapi pertanyaan mengenai potensi pihak kepolisian untuk memeriksanya lagi.
Budi Arie kemudian masuk ke mobil dan mengakhiri sesi wawancara dengan awak media.
Baca juga: SIAPA Darmayanti Habiskan Rp 10,5 Miliar Sekali Belanja, Istri Muhjiran Makelar Judol Beli 3 Mobil
Baca juga: TERBONGKAR Grup WA Anak Medan FC Isinya Anak Buah Menteri, Ada Perintah Budi Arie di Rumah Dinas
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut eks Menkominfo Budi Arie Setiadi berpotensi dipanggil kembali.
Kata dia, untuk diperiksa dalam kasus suap perlindungan situs judol.
Hal ini bisa dilakukan jika penyidik menemukan petunjuk baru mengenai dugaan keterlibatan pria yang saat ini menjadi Menteri Koperasi itu.
"Kita mengikuti proses sidang, nanti petunjuk dari hakim seperti apa, yang jelas pernah kita periksa dan tentunya akan kita konfirmasi ulang apabila memang ada petunjuk," kata Listyo di Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Dugaan Budi Arie membekingi judol terungkap dalam surat dakwaan sejumlah pegawai Kementerian Kominfo yang menjadi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5/2024) pekan lalu.
Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony (teman Budi Arie), Adhi Kismanto (pegawai Kemenkominfo), Alwin Jabarti Kiemas (Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama), dan Muhrijan alias Agus (utusan direktur Kemenkominfo), disebut mengatakan Budi Arie menerima 50 persen komisi dari praktik perlindungan situs judol agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo.
Pernyataan sejumlah terdakwa tersebut kemudian dibantah langsung Budi Arie dengan menyebutnya sebagai narasi jahat yang menyerang harkat dan martabatnya.
“Saya sama sekali tidak terlibat dalam perlindungan judi online seperti narasi yang beredar, fitnah yang keji ini,” kata Budi Arie dalam keterangannya, Senin (19/5/2025).
Baca juga: Budi Arie Bahas Langkah Politik: Transformasi Projo Jadi Parpol Tergantung Kehendak Rakyat
Menurut Budi Arie, keterangan para terdakwa hanyalah klaim sepihak karena dirinya tidak pernah tahu soal adanya kesepakatan komisi 50 persen.
“Intinya, pertama mereka (para tersangka) tidak pernah bilang ke saya akan memberi 50 persen."
"Mereka tidak akan berani bilang, karena akan langsung saya proses hukum,” kata Budi Arie.
Ia juga mengaku dirinya tidak pernah tahu menahu praktik jahat terkait judi online dan baru mengetahui setelah kasus itu terungkap ke masyarakat.
"Ketiga, tidak ada dana dari mereka ke saya, ini yang paling penting," tegas Budi Arie.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Gubernur Jambi Apresiasi Pemilihan RT Serentak, Sebut Jadi Contoh Nasional
Baca juga: Pelaku Pencurian di Sarolangun Jambi Ditangkap, Polisi Amankan Motor Curian
Baca juga: LUCU YA Roy Suryo Heran Jokowi Jawab 22 Pertanyaan Kurang 1 Jam: Kuasa Hukum Bilang Cuma 8
Baca juga: 20 Tahun Penjara Hingga Pidana Mati Menanti Bripda LO, Oknum Polisi Penjual Amunisi ke KKB Papua
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.