Berita Viral

TERBONGKAR Grup WA 'Anak Medan FC' Isinya Anak Buah Menteri, Ada Perintah Budi Arie di Rumah Dinas

Terbongkar ada grup WhatsApp bernama Anak Medan FC yang berisikan sejumlah anak buah Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, yang dulu menjabat Menkominfo

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Terbongkar ada grup WhatsApp bernama Anak Medan FC yang berisikan sejumlah anak buah Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, yang dulu menjabat Menkominfo. 

TRIBUNJAMBI.COM - Terbongkar ada grup WhatsApp bernama Anak Medan FC yang berisikan sejumlah anak buah Menteri Koperasi Budi Arie, yang dulu menjabat Menkominfo.

Hal itu terkuak ketika ada fakta baru, yakni Darmawati yang merupakan istri makelar judi online (Judol) turut menikmati hasil dari pekerjaan suaminya, Muhrijan alias Agus.

Diketahui Muhrijan alias Agus mengaku sebagai utusan Direktur Kominfo, yang kini dikenal sebagai Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi) saat melindungi ribuan situs judi online.

Sedikitnya ada 20.192 situs judi online yang dikelola Muhrijan dan menerima Rp 128 miliar untuk koordinasi dan penjagaan situs.

Kemudian ia juga diduga menyimpan sebagain uang haram itu melalui istrinya, Darmwati yang kini jadi terdakwa.

Hal itu terungkap dalam dakwaan Darmawati yang dibacakan oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025).

Baca juga: Ngarang Aja Malunya Roy Suryo Disentil Mustoha Teman Kuliah Jokowi Soal Ijazah, Akui Wisuda Bareng

Baca juga: DETIK-DETIK Kecelakaan Mobil di Tol Tempino Jambi, Sopir Innova Bawa Tangki Minyak Ilegal Kabur

Baca juga: Oknum Polisi Berpangkat Bripda Serahkan Diri ke Polda Usai Ketahuan Jual Amunisi ke KKB Papua 

Dari dakwaan tersebut, terungkap bahwa pada April 2024, Muhrijan telah mengetahui adanya praktik melindungi situs judi online agar tidak diblokir oleh Kementerian Kominfo.

Ia kemudian mengoordinasikan sejumlah agen sebagai penghubung dengan pemilik situs judi untuk mengurus perlindungan tersebut.

Dari praktik ini, Muhrijan menerima pembagian dana dari pemilik situs perjudian, yang berlangsung sejak April hingga Oktober 2024.

Dana hasil praktik tersebut diserahkan kepada Darmawati di kontrakan yang berlokasi di Jalan Bonjol No. 102 BB, RT 01/RW 04, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Pada 20 Oktober 2024, Muhrijan dan Darmawati menyetorkan uang tunai sebesar Rp 2 miliar ke rekening bank atas nama Darmawati di Pondok Indah Mall. 

“Untuk penyetoran tunai uang sebesar Rp 2 miliar ke nomor rekening atas nama Darmawati dan beberapa setoran tunai lainnya hingga mencapai Rp 10,56 miliar,” bunyi dakwaan yang dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/5/2025).

Selain itu, penempatan dana juga dilakukan melalui mesin setor tunai (CDM) senilai Rp 772 juta, serta penerimaan dana masuk melalui transfer elektronik seperti e-banking, BI Fast, dan KR Otomatis dengan nilai lebih dari Rp 3,9 miliar.

Uang hasil dari praktik membekingi situs perjudian yang diterima Muhrijan alias Agus, kemudian digunakan oleh Darmawati untuk membeli berbagai barang mewah, termasuk gawai, kendaraan, dan perhiasan.

Berikut daftarnya:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved