News

Ketua PP Blora dan Istri Diciduk Polda Jateng, Diduga Tipu Warga Rp 300 Juta Modus Bisnis Solar

Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Munaji, ditangkap oleh Polda Jawa Tengah atas dugaan kasus penipuan. 

Ist
KASUS PENIPUAN - Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Munaji, ditangkap oleh Polda Jawa Tengah atas dugaan kasus penipuan.  

TRIBUNJAMBI.COM – Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Munaji, ditangkap oleh Polda Jawa Tengah atas dugaan kasus penipuan

Ia diamankan bersama istrinya, Wahyu Priyanti.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menyebut penangkapan pasangan tersebut terkait kasus penipuan bermodus bisnis solar industri.

Profil Munaji

Munaji saat ini menjabat sebagai Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Blora untuk periode 2023–2027.

Ini merupakan masa jabatan keduanya, setelah sebelumnya juga menjabat pada periode 2019–2023.

Pria yang akrab disapa Mbah Mun ini pernah menjadi sorotan publik karena menolak usulan penamaan jalan dengan nama sastrawan Pramoedya Ananta Toer.

Menurutnya, Pramoedya memiliki pandangan ideologi yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai bangsa.

Munaji juga tercatat pernah memimpin aksi penolakan terhadap keberadaan organisasi GRIB Jaya di wilayah Blora.

Aksi tersebut berujung demonstrasi di markas GRIB Jaya. 

Bahkan, pada Januari 2025, terjadi bentrokan antara anggota PP dan GRIB Jaya.

Akibat insiden itu, Munaji sempat dilaporkan ke Polres Blora, meskipun kemudian diselesaikan secara damai, sebagaimana dilaporkan Kompas.com.

Kronologi Penipuan

Menurut Kombes Dwi Subagio, kasus penipuan ini terjadi antara Agustus hingga September 2022. 

Namun, korban berinisial WA, warga Kradenan, Kabupaten Blora, baru melaporkan kejadian tersebut pada 11 Mei 2025.

Munaji dan Wahyu Priyanti diduga menawarkan kerja sama bisnis solar industri kepada WA. 

Mereka mengaku sebagai staf humas di sebuah perusahaan bahan bakar minyak (BBM) yang berada di Blora, dan mengklaim memiliki koneksi dengan para pejabat di perusahaan tersebut.

Faktanya, perusahaan yang mereka sebut telah tutup sejak Juli 2022. 

Terbuai dengan iming-iming keuntungan, korban mentransfer dana senilai Rp333 juta sebagai bentuk investasi.

Namun hingga waktu yang dijanjikan, pengiriman solar industri tidak pernah terealisasi.

“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk surat perjanjian kerja sama, bukti transaksi keuangan, dan dokumen terkait lainnya,” ujar Dwi pada Senin (19/5/2025).

Kepolisian menyebut Munaji dan Wahyu merupakan residivis dalam kasus serupa, termasuk dugaan penadahan.

Keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Munaji, Ketua Pemuda Pancasila Blora Ditangkap Bareng Istri karena Nipu, Ternyata Residivis, https://www.tribunnews.com/regional/2025/05/20/sosok-munaji-ketua-pemuda-pancasila-blora-ditangkap-bareng-istri-karena-nipu-ternyata-residivis

Baca juga: Kapuspen TNI Tegaskan 18 Korban Tewas di 1 Jam Operasi Habema Adalah Anggota KKB Papua

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved