Berita Sarolangun

72 Gram Sabu dan Ekstasi Disita, 12 Tersangka Narkoba Dibekuk Polres Sarolangun Jambi

Polres Sarolangun Jambi berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran narkoba dalam satu bulan terakhir.  Sebanyak 12 tersangka dibekuk.

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Nurlailis
Tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin
PENANGKAPAN - Polres Sarolangun Jambi berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran narkoba dalam satu bulan terakhir. 

Ia juga menyebut, kini 12 tersangka sudah mendekam di jeruji besi Mapolres Sarolangun untuk pertanggungkan perbuatan mereka. 

Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya sangat berat pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved