News

TEGAS Mahfud MD Bilang Urusan Keamanan Milik Polri, TNI Jaga Kejaksaan Bisa untuk Waktu Pendek

Mantan Menkopolhukam RI, Mahfud MD menegaskan urusan keamanan merupakan ranah Polri. TNI jaga Kejaksaan bisa untuk waktu pendek.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Instagram
BERI PENJELASAN: Mantan Menkopolhukam RI, Mahfud MD dalam ceramah dan dialog bersama pada 12 Maret 2025, Masjid Salman ITB. Mahfud MD menekankan urusan keamanan merupakan ranah Polri. (foto: instagram) 

Sebab kata dia, prajurit tersebut menjaga korps Adhiyaksa merupakan bentuk kerja sama biasa.

Hasan Nasbi juga mengungkapkan kerjasama itu terjadi diantara lembaga negara.

Baca juga: 8 Poin Kerja Sama TNI-Kejagung, Tentara Akan Jaga Kejaksaan di Seluruh Indonesia?

Misalnya, kata dia, Badan Gizi Nasional (BGN) yang bekerjasama dengan TNI dalam hal penyediaan lahan.

“Lembaga-lembaga negara itu bisa saling bekerja sama, bisa saling MoU (memorandum of understanding). BGN saja itu penyediaan lahannya awal-awal itu banyak di-support oleh TNI. Badan Gizi Nasional juga bisa kerja sama dengan BUMN,” kata Hasan dalam diskusi Double Check di Jakarta, Sabtu (17/5/2025).

Terlebih, kata dia, di Kejaksaan Agung ada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil).

“Jadi Kejaksaan dalam aspek tertentu, apalagi di Kejaksaan itu ada Kejaksaan Agung Muda Pidana Militer juga bisa melakukan kerja sama dengan TNI,” katanya.

Hasan menuturkan kerja sama antara TNI dan Kejaksaan Agung bukan untuk kondisi darurat, kemudian TNI dipersenjatai lengkap.

“Ini biasa saja dan Kejaksaan kan juga punya MoU dengan Polri juga, misalnya untuk pengamanan diperhatikan dan segala macam,” ujarnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyampaikan perintah Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI, Maruli Simanjuntak untuk mendukung pengamanan kejaksaan.

Perintah tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.

Isi surat telegram itu tentang perintah kepada jajaran untuk mendukung pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam surat tersebut, jajaran TNI AD diminta menyiapkan satu peleton atau 30 personel untuk pengamanan di tingkat kejati.

 Kemudian, satu regu atau 10 personel di tingkat kejari.

Baca juga: KABAR KECELAKAAN Rombongan Wisatawan Tabrak Pembatas Jalan, 5 Orang Tewas, 2 Patah Tangan

Menurut Wahyu, substansi dari surat ditujukan kepada jajaran Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) TNI AD itu berkaitan dengan kerja sama pengamanan di lingkungan institusi kejaksaan.

"Yang akan dilaksanakan ke depan adalah adanya kerja sama pengamanan secara institusi, sejalan dengan adanya struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di kejaksaan," tuturnya, Minggu (11/5/2025), di Jakarta, dikutip Antara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved