News

Hasan Nasbi Anggap TNI Jaga Kejaksaan Biasa Saja: Bukan untuk Kondisi Darurat

Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi angkat bicara terkait polemik pengerahan Tentara Nasional Indonesia atau TNI untuk menjaga Kejaksaan.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tangkapan layar Kompas TV
BIASA SAJA: Hasan Nasbi saat diskusi Gerakan Milenial Pencinta Tanah Air di Menteng pada Sabtu (10/5/2025). Hasan Nasbi angkat bicara terkait polemik pengerahan TNI untuk menjaga Kejaksaan. Menurutnya hal itu biasa saja. (foto: Tangkapan layar Kompas TV) 

TRIBUNJAMBI.COM - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi angkat bicara terkait polemik pengerahan Tentara Nasional Indonesia atau TNI untuk menjaga Kejaksaan.

Menurutnya hal itu biasa saja.

Sebab kata dia, prajurit tersebut menjaga korps Adhiyaksa merupakan bentuk kerja sama biasa.

Hasan Nasbi juga mengungkapkan kerjasama itu terjadi diantara lembaga negara.

Misalnya, kata dia, Badan Gizi Nasional (BGN) yang bekerjasama dengan TNI dalam hal penyediaan lahan.

“Lembaga-lembaga negara itu bisa saling bekerja sama, bisa saling MoU (memorandum of understanding). BGN saja itu penyediaan lahannya awal-awal itu banyak di-support oleh TNI. Badan Gizi Nasional juga bisa kerja sama dengan BUMN,” kata Hasan dalam diskusi Double Check di Jakarta, Sabtu (17/5/2025).

Terlebih, kata dia, di Kejaksaan Agung ada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil).

“Jadi Kejaksaan dalam aspek tertentu, apalagi di Kejaksaan itu ada Kejaksaan Agung Muda Pidana Militer juga bisa melakukan kerja sama dengan TNI,” katanya.

Baca juga: "Saya Yakin Tidak Ada dari Presiden" Tegas Dudung soal TNI Kerahkan Prajurit Jaga Kejaksaan

Baca juga: 8 Poin Kerja Sama TNI-Kejagung, Tentara Akan Jaga Kejaksaan di Seluruh Indonesia?

Hasan menuturkan kerja sama antara TNI dan Kejaksaan Agung bukan untuk kondisi darurat, kemudian TNI dipersenjatai lengkap.

“Ini biasa saja dan Kejaksaan kan juga punya MoU dengan Polri juga, misalnya untuk pengamanan diperhatikan dan segala macam,” ujarnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyampaikan perintah Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI, Maruli Simanjuntak untuk mendukung pengamanan kejaksaan.

Perintah tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.

Isi surat telegram itu tentang perintah kepada jajaran untuk mendukung pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam surat tersebut, jajaran TNI AD diminta menyiapkan satu peleton atau 30 personel untuk pengamanan di tingkat kejati.

 Kemudian, satu regu atau 10 personel di tingkat kejari.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved