News
Hasan Nasbi Anggap TNI Jaga Kejaksaan Biasa Saja: Bukan untuk Kondisi Darurat
Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi angkat bicara terkait polemik pengerahan Tentara Nasional Indonesia atau TNI untuk menjaga Kejaksaan.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Menurut Wahyu, substansi dari surat ditujukan kepada jajaran Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) TNI AD itu berkaitan dengan kerja sama pengamanan di lingkungan institusi kejaksaan.
Baca juga: Isi Telegram Panglima TNI untuk Pengamanan Kejaksaan, 1 Pleton di Kejati, 1 Regu di Kejari
"Yang akan dilaksanakan ke depan adalah adanya kerja sama pengamanan secara institusi, sejalan dengan adanya struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di kejaksaan," tuturnya, Minggu (11/5/2025), di Jakarta, dikutip Antara.
Sedangkan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi mengatakan ST tersebut merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif.
Hal itu sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya.
“Perbantuan TNI kepada Kejaksaan merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023,” ujarnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Persembunyiannya Bocor dari Penagih Hutang, Ayah Hajar Anak Tiri hingga Tewas
Baca juga: KABAR KECELAKAAN Rombongan Wisatawan Tabrak Pembatas Jalan, 5 Orang Tewas, 2 Patah Tangan
Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 2 Halaman 242 dan 249, Mengisi Kolom
Baca juga: Saya Melarat Tolong Rawat Anak Saya, Pesan Menyentuh Pembuang Bayi di Banggae
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.