Berita Viral

Sepak Terjang Politisi Jambi HBA Sekak Mat Ahmad Dhani Saat Sidang Mahkamah Kehormatan DPR RI

Momen Ahmad Dhani kena skakmat politisi Jambi, Hasan Basri Agus (HBA), menjadi pembicaraan banyak orang.

Penulis: asto s | Editor: asto s
Istimewa
POLITISI JAMBI Hasan Basri Agus atau HBA (kiri) dan Ahmad Dhani Anggota DPR RI (kanan). 

TRIBUNJAMBI.COM - Momen Ahmad Dhani kena skakmat politisi Jambi, Hasan Basri Agus (HBA), menjadi pembicaraan banyak orang.

Musisi yang juga Anggota DPR RI itu menjalani sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Sidang MKD RI ini terkait dua persoalan Ahmad Dhani yang kemudian menjadi viral. 

Pertama, pernyataan Ahmad Dhani agar naturalisasi pemain Timnas Indonesia diperluas dengan menikahkan pemain bola berusia di atas 40 tahun dan berstatus duda dengan perempuan Indonesia.

Kedua, pernyataan Ahmad Dhani yang mempelesetkan marga Pono menjadi p0rn0 yang dilaporkan oleh musisi Rayendie Rohy Pono alias Rayen Pono.

Dalam sidang MKD DPR RI, HBA yang merupakan Gubernur Jambi periode 2010-2015, juga memberikan pesan penting pada Ahmad Dhani atas kasus pelanggaran etika anggota Komisi X tersebut.

Video HBA melepas sindiran ke Ahmad Dhani kembali viral setelah diposting akun Instagram lokal Jambi pada Kamis (14/5/2025).

Dalam video tersebut, HBA menyinggung soal latar belakang Ahmad Dhani sebagai artis.

"Mungkin Bapak masih terasa sebagai artis. Tapi sebagai Anggota Dewan, omongan kita disorot masyarakat. Kadang bisa dianggap main-main," ujar HBA kepada Ahmad Dhani.

Sosok Hasan Basri Agus atau HBA mendadak jadi sorotan saat mencecar musisi sekaligus Anggota DPR RI, Ahmad Dhani saat sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Hasan Basri Agus atau HBA jadi sorotan saat mencecar musisi sekaligus Anggota DPR RI, Ahmad Dhani saat sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. (ist)

HBA bilang bahwa Pono merupakan nama marga yang dihormati di kawasan timur Indonesia, khususnya di Nusa Tenggara Timur.

"Apakah Bapak tahu bahwa Pono itu marga, bukan nama biasa?" tanya HBA.

Ahmad Dhani menjawab mengaku tidak mengetahui hal tersebut. 

"Tidak tahu, Pak," jawabnya.

HBA kembali mengingatkan agar Ahmad Dhani lebih bijak dalam berbicara sebagai figur publik.

"Sayang Bapak ini orang terkenal. Jadi ketika Bapak yang bicara, akan langsung disorot. 

Pono itu marga, seperti Siregar atau Sihombing di Medan. Jadi hati-hati ke depan," tegasnya.

Dalam putusannya, MKD DPR RI menyatakan Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik DPR RI dan menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran lisan.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan dua laporan pengaduan, yakni Nomor 23 tanggal 26 Maret 2025 dan Nomor 27 tanggal 24 April 2025.

"Teradu, Ahmad Dhani Prasetyo dari Fraksi Partai Gerindra, terbukti melanggar kode etik DPR RI dan dijatuhi sanksi ringan," ujar Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam.

Ahmad Dhani menyatakan siap menerima sanksi.

Dia juga meminta maaf kepada para pengadu, termasuk Ryan Pono yang merasa dirugikan atas pernyataannya.

"Karena saya sekarang anggota DPR/MPR, tentu nilai-nilai saya harus menyesuaikan dengan nilai-nilai parlemen," ujar Dhani.

Riwayat Karier HBA

- PNS Dinas Kesehatan Provinsi Jambi 1975

- Sekwilcam Kecamatan Muara Bulian, Batanghari, 1988

- Kasubag Biro Tata Pemerintahan Sekda Provinsi Jambi, 1988 

- Camat Perwakilan Muaro Sebo, Batanghari, 1988.

- Camat Mersam, Batanghari, 1989.

- Camat Muara Tembesi, Batanghari, 1990-1994.

- Kepala Kantor Catatan Sipil Tk II Bungo Tebo, 1994.

- Pj Asisten II Sekwilda Tk II Batanghari, 1996.

- Kepala Biro Kepegawaian Sekwilda Provinsi Jambi, 1997. 

- Sekda Kota Jambi, 1999-2006.

- Bupati Sarolangun, 2006-2011.

- Gubernur Jambi, 2010-2015.

- Anggota DPR RI Dapil Jambi, 2019-2024.

- Anggota DPR RI Dapil Jambi, 2024-2025.

Tommy Kurniawan Jadi Sorotan

Momen artis Tommy Kurniawan menjadi hakim di sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kasus Ahmad Dhani jadi sorotan.

Pada sidang MKD tersebut, Tommy Kurniawan memberikan teguran pada Ahmad Dhani.

Tommy Kurniawan meminta Ahmad Dhani untuk tidak berdebat dalam sidang tersebut.

Tommy menjadi salah satu dari enam anggota MKD yang turut menghadiri sidang.

Dalam sidang itu, Ahmad Dhani mengaku tak bersalah atas pernyataannya yang dinilai seksis dan rasis dalam rapat komisi X bersama Erick Thohir terkait naturalisasi Timnas.

Usai mendengar klarifikasi Dhani, Tommy bertanya apakah pentolan Dewa 19 itu mengetahui adanya peraturan DPR RI terkait kode etik, khususnya pasal 2 ayat 4 dan pasal 3 ayat 1 tahun 2015.

"Sebelum menyatakan pendapat di dalam rapat Komisi X itu, apakah Mas Dhani sudah tahu terkait dengan peraturan kode etik ini?" tanya Tommy dalam sidang MKD DPR RI, Rabu (7/5/2025).

"Sudah tahu. Sudah tahu," jawab Dhani.

 "Tetapi merasa kira-kira melanggar nggak peraturan DPR ini?" tanya Tommy lagi.

Menjawab pertanyaan Tommy, Dhani masih bersikukuh mengaku tak melanggar norma apapun.

Adanya laporan atau aduan itu, menurut Dhani, hanya karena Komnas Perempuan yang menganggap bahwa pernyataannya melanggar norma.

"Menurut saya kan hanya satu yang merasa itu tidak patut, karena tidak sesuai dengan norma yang diyakininya. Komnas perempuan merasa itu melanggar norma yang mereka yakini," jelas Dhani.

"Meskipun itu tidak dianggap bertentangan dengan Pancasila, harusnya kan, bagi saya tetap norma itu adalah Pancasila. Bagi saya pribadi, Yang Mulia," lanjutnya.

Bahkan, Dhani menyebut bahwa seksis sebenarnya bukanlah norma yang dianut oleh Indonesia, melainkan negara-negara di bagian Barat. Dia meyakini bahwa Indonesia masih menganut norma yang sesuai dengan Pancasila.

"Bukannya saya sok pintar, Yang Mulia, seksis itu kan bahasa Inggris. Dan di dalam bahasa Indonesia pun nggak ada norma seksis. Atau gender juga bahasa Inggris," tutur Ahmad Dhani.

Justru Dhani berpendapat bahwa Komnas Perempuan, sebagai pelapor, yang tak menjunjung norma yang sesuai dengan Pancasila, melainkan norma kebarat-baratan.

"Saya merasa Komnas Perempuan ini menjunjung tinggi norma-norma kebarat-baratan. Bukan norma perempuan, (melainkan) norma-norma kebarat-baratan. Menurut saya pribadi," paparnya.

Karena itu, mantan suami Maia Estianty ini menyatakan berani untuk berdebat dengan Komnas Perempuan terkait etika dan moral yang berlaku di Indonesia.

"Sehingga kalau dibolehkan berdebat dengan Komnas Perempuan, saya akan debat mereka masalah etika dan masalah moral yang sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Begitu, Yang Mulia," tutupnya.

Di sisi lain, Tommy memberikan teguran keras kepada Ahmad Dhani dengan menegaskan bahwa sebagai anggota DPR, Ahmad Dhani memiliki tanggung jawab untuk menjaga etika, tutur kata, dan wibawa institusi.

"Mas Dhani sebagai anggota DPR RI perlu kami ingatkan bahwa setiap anggota DPR otomatis harus mengikuti peraturan DPR terkait kode etik," kata Tommy

Menurutnya hal ini juga menyangkut aspek kepatutan seorang anggota DPR termasuk dalam hal berucap. 

Karena itu ia meminta Ahmad Dhani untuk memikirkan lisannya sebelum berucap.

"Kita di sini bukan untuk berdebat, tapi sebagai anggota DPR, lisan yang diucapkan harus dipikirkan. Apalagi mas Dhani adalah figur publik, semua ucapan bisa berdampak besar," kata Tommy.

Jatuhkan Sanksi ke Ahmad Dhani

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menjatuhkan putusan terhadap Anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani Prasetyo atas dua laporan dugaan pelanggaran etik.

Dalam putusannya, Ahmad Dhani dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran kehormatan etik dewan.

"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat. Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari fraksi partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI," kata Ketua MKD DPR RI Nazarudin Dek Gam dalam amar putusannya yang dibacakan di Ruang Sidang MKD DPR, Tahu (7/5/2025).

Atas keputusan itu, MKD DPR RI menjatuhkan sanksi ringan tehadap pentolan Band Dewa 19 tersebut.

Adapun sanksinya yakni berupa teguran secara lisan dan meminta kepada Dhani melayangkan permohonan maaf terhadap para pelapor.

"Menghukum teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama 7 hari sejak keputusan ini," kata Dek Gam seraya menjatuhkan putusan.

@elfisalazhar57: Menyala, Pak HBA

@eko.muhammad.rizki: Pentingnya menjaga lisan

@saktibagascara: Ado jugo counter ahmad dani ruponyo

@hari.juanda: Bpak hba bukan sih maaf kalau salah. (*)

Baca juga: 5 Berita Populer Jambi, Pemkot Gratiskan Biaya Pemakaman di TPU Pemerintah s/d Beras Plastik di BH

Baca juga: "Kang Dedi Mulyadi Tolong, Salah Ini di Jambi Ya" Curhat Netizen Viral Uang Perpisahan SD Rp680 Ribu

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved