Berita Kota Jambi

Khusus Warga Kota Jambi, Pemkot Gratiskan Biaya Pemakaman di TPU Milik Pemerintah

Pemerintah Kota Jambi membebaskan biaya retribusi untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik pemerintah. 

Tribunjambi.com/Yon
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Utilitas Umum (PSU) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Jambi, Wildan Murtadho Al Idrus 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Pemerintah Kota Jambi membebaskan biaya retribusi untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik pemerintah. 

Kebijakan ini berlaku khusus bagi warga yang berstatus sebagai penduduk Kota Jambi.

Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Utilitas Umum (PSU) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Jambi, Wildan Murtadho Al Idrus, memastikan kebijakan ini telah mulai diterapkan.

“Masyarakat sudah dibebaskan dari beban biaya retribusi ketika memakamkan jenazah di TPU milik pemerintah seperti TPU Pusara Agung, Kenali Asam Bawah, dan Kota Baru. Biaya pemakaman secara gratis ini khusus untuk warga Kota Jambi,” jelas Wildan beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, TPU Pusara Agung mengenakan tarif retribusi sebesar Rp150 ribu sekali bayar dan Rp125 ribu setiap tiga tahun untuk biaya kebersihan.

Meskipun kini digratiskan, Wildan memastikan bahwa kualitas pelayanan tetap optimal dan tidak mengalami penurunan.

Saat ini, terdapat total 99 TPU yang tersebar di Kota Jambi, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun oleh masyarakat. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 95 TPU akan dibersihkan secara rutin oleh dua tim petugas kebersihan yang telah disiapkan tahun 2025 ini.

Baca juga: Kakak Korban Pembunuhan di Buluran Kenali Minta Terdakwa Dihukum Berat: Nyawa Tidak Bisa Ditukar

Baca juga: KUMPULAN Lagu MP3 DJ Remix dan DJ TikTok Super Bass 12 Jam, DJ KARTEL X DJ Wisnu BREAKBEAT 2025

Baca juga: Pengamat Sebut Peluang Agus Rubiyanto Rebut Kursi Ketua Golkar Jambi Makin Kecil

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved