News

"Tidak Boleh Aksi Premanisme yang Dibungkus dengan Organisasi" tegas Prabowo Melalui Mensesneg

Presiden RI, Prabowo Subianto mengungkapkan keresahannya terhadap aksi premanisme yang dibungkus dengan baju organisasi kemasyarakatan atau ormas.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Instagram @prasetyo_hadi28
BERI PESAN: Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Prasetyo menyampaikan pesan Presiden Prabowo agar tidak boleh ada lagi aksi premanisme dengan label ormas. Prabowo Subianto merasa resah terhadap aksi premanisme yang dibungkus dengan baju organisasi kemasyarakatan atau ormas.(foto: Instagram @prasetyo_hadi28) 

TRIBUNJAMBI.COM - Presiden RI, Prabowo Subianto mengungkapkan keresahannya terhadap aksi premanisme yang dibungkus dengan baju organisasi kemasyarakatan atau ormas.

Keresahan itu diungkapkan Presiden Prabowo melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.

Aksi tersebut terlebih menganggu iklim usaha.

Sehingga Presiden Prabowo juga mengingatkan dan berpesan agar tidak boleh ada lagi aksi premanisme dengan label ormas.

"Tidak boleh aksi-aksi premanisme yang apalagi dibungkus dengan organisasi-organisasi tertentu, mengatasnamakan organisasi-organisasi masyarakat, tetapi justru tidak menciptakan iklim perusahaan yang kondusif," kata Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).

"Jadi Pak Presiden, pemerintah, betul-betul resah," ujarnya.

Prasetyo Hadi mengungkapkan Presiden Prabowo telah berkoordinasi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Koordinasi itu untuk mencari jalan keluar atas permasalahan aksi premanisme yang berkedok ormas.

Baca juga: Istana Ungkap Presiden Prabowo Resah Ada Preman Berkedok Ormas, Bakal Ditindak, Termasuk GRIB?

Baca juga: Sinyal Prabowo Subianto Bakal Bertemu Ketum PDIP Megawati: Kangen Nasi Goreng

Salah satu opsi yang dibicarakan adalah kemungkinan membina ormas.

Agar tidak mengganggu iklim usaha dan keamanan ketertiban masyarakat.

Meski demikian, kata dia, jika ada tindak pidana, pemerintah bersama aparat penegak hukum tak segan-segan memberikan sanksi.

"Kalau memang ditemukan tindak-tindak pidana ya sanksi, kan begitu,” tuturnya.

“Apalagi kalau sampai tingkat tindak pidananya dianggap itu sudah tidak bisa ditoleransi, ya tidak menutup kemungkinan juga. Kan harus kita evaluasikan," ucapnya.

Ia menuturkan, pemberantasan aksi premanisme bukan hanya bergantung pada Satuan Tugas (Satgas) Anti Premanisme.

Fungsi pemberantasan premanisme, menurut dia, bisa dijalankan oleh Polri dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), termasuk dengan pembinaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved