News

Istana Ungkap Presiden Prabowo Resah Ada Preman Berkedok Ormas, Bakal Ditindak, Termasuk GRIB?

Pihak Istana Kepresidenan mengungkapkan keresahan Presiden RI, Prabowo Subianto terhadap aksi premanisme berkedok ormas.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
RESAH: Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi dan Presiden Prabowo Subianto. Pihak Istana Kepresidenan mengungkapkan keresahan Presiden Prabowo terhadap aksi premanisme yang berlindung di balik organisasi kemasyarakatan atau ormas. 

TRIBUNJAMBI.COM - Pihak Istana Kepresidenan mengungkapkan keresahan Presiden RI, Prabowo Subianto terhadap aksi premanisme yang berlindung di balik organisasi kemasyarakatan atau ormas.

Keresahan Presiden Prabowo itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.

Prasetyo mengatakan, Prabowo berpesan agar tidak boleh ada lagi aksi berbungkus ormas yang menganggu iklim usaha.

"Tidak boleh aksi-aksi premanisme yang apalagi dibungkus dengan organisasi-organisasi tertentu, mengatasnamakan organisasi-organisasi masyarakat, tetapi justru tidak menciptakan iklim perusahaan yang kondusif," kata Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).

"Jadi Pak Presiden, pemerintah, betul-betul resah," ujarnya.

Kata Prasetyo Hadi, Presiden Prabowo telah berkoordinasi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Koordinasi itu untuk mencari jalan keluar atas permasalahan preman berkedok ormas.

Salah satu opsi yang dibicarakan adalah kemungkinan membina ormas.

Baca juga: Sinyal Prabowo Subianto Bakal Bertemu Ketum PDIP Megawati: Kangen Nasi Goreng

Baca juga: PANTAS GRIB Susah Dibubari Padahal Bakar Mobil Polisi hingga Hina Jenderal, Mardigu Wowiek: Pesanan

Agar tidak mengganggu iklim usaha dan keamanan ketertiban masyarakat.

Meski demikian, kata dia, jika ada tindak pidana, pemerintah bersama aparat penegak hukum tak segan-segan memberikan sanksi.

"Kalau memang ditemukan tindak-tindak pidana ya sanksi, kan begitu,” tuturnya.

“Apalagi kalau sampai tingkat tindak pidananya dianggap itu sudah tidak bisa ditoleransi, ya tidak menutup kemungkinan juga. Kan harus kita evaluasikan," ucapnya.

Ia menuturkan, pemberantasan aksi premanisme bukan hanya bergantung pada Satuan Tugas (Satgas) Anti Premanisme.

Fungsi pemberantasan premanisme, menurut dia, bisa dijalankan oleh Polri dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), termasuk dengan pembinaan.

"Kalau itu berada di daerah-daerah, di kabupaten atau di provinsi, kemudian kalau misalnya itu sudah mulai masuk ke tindak kriminal, bisa teman-teman polisi sudah masuk menangani di situ."

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved