Guru non ASN Akan Dapat Tunjangan Rp1,5 Juta pada Juni 2025, Khusus Guru RA atau Madrasah Swasta
Ada tunjangan Rp1,5 juta yang akan cair pada Juni 2025 untuk Guru Non ASN atau Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN).
TRIBUNJAMBI.COM- Ada tunjangan Rp1,5 juta yang akan cair pada Juni 2025 untuk Guru Non ASN atau Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN).
Tunjangan guru non ASN ini diberikan kepada guru RA (Raudhatul Athfal) dan madrasah swasta yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Hal itu diumumkan oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar di Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Kemenag akan secara rutin memberikan tunjangan insentif sebesar Rp250.000 perbulan yang dibayarkan dua tahap dalam setahun.
Dengan demikian, masing-masing guru akan mendapatkan Rp1.500.000 dalam setiap tahap pencariannya (satu semester).
"Saat ini, Kemenag masih memverifikasi data GBASN RA dan Madrasah calon penerima dan sedang sinkronisasi sistem dengan bank penyalur agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Insya Allah pada Juni 2025 segera cair," ucap Nasaruddin Umar dikutip dari kemenag.go.id.
Baca juga: Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Betiti Sumsel Dipicu Razia di Blok Sel
Baca juga: Mengenal Paus Leo XIV, Robert Francis Prevost Jadi Paus Pertama dari Amerika
Lantas, siapa saja guru RA dan Madrasah yang akan menjadi penerima tunjangan insentif? Berikut kriterianya.
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah;
2. Belum lulus Sertifikasi;
3. Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan;
4. Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama;
5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
6. Berstatus GTY atau GTTY yang melaksanakan tugas pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru;
7. Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV;
Baca juga: Ngaku Digusur bak Hewan, Aura Cinta Sebut Uang Rp10 Juta dari Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tak Cukup
8. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya;
Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel Dipicu Razia di Blok Sel |
![]() |
---|
Ngaku Digusur bak Hewan, Aura Cinta Sebut Uang Rp10 Juta dari Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tak Cukup |
![]() |
---|
Misteri Jalan Lintas Timur di Kabupaten Tanjabbar dan Sabu-sabu 196 Kg Dalam Truk, Ada Kaitan dengan |
![]() |
---|
Daftar Nama 267 Paus Gereja Katolik Roma dari Abad ke Abad, Tahun 30 Masehi hingga Sekarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.