Guru non ASN Akan Dapat Tunjangan Rp1,5 Juta pada Juni 2025, Khusus Guru RA atau Madrasah Swasta

Ada tunjangan Rp1,5 juta yang akan cair pada Juni 2025 untuk Guru Non ASN atau Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN).

Editor: Suci Rahayu PK
(Thinkstockphotos.com)
Ilustrasi rupiah - Guru Non ASN atau Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) akan mendapat tunjangan Rp1,5 juta pada Juni 2025. Tunjangan guru non ASN ini diberikan kepada guru RA (Raudhatul Athfal) dan madrasah swasta yang belum memiliki sertifikat pendidik. 

TRIBUNJAMBI.COM- Ada tunjangan Rp1,5 juta yang akan cair pada Juni 2025 untuk Guru Non ASN atau Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN).

Tunjangan guru non ASN ini diberikan kepada guru RA (Raudhatul Athfal) dan madrasah swasta yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Hal itu diumumkan oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar di Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Kemenag akan secara rutin memberikan tunjangan insentif sebesar Rp250.000 perbulan yang dibayarkan dua tahap dalam setahun.

Dengan demikian, masing-masing guru akan mendapatkan Rp1.500.000 dalam setiap tahap pencariannya (satu semester).

"Saat ini, Kemenag masih memverifikasi data GBASN RA dan Madrasah calon penerima dan sedang sinkronisasi sistem dengan bank penyalur agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Insya Allah pada Juni 2025 segera cair," ucap Nasaruddin Umar dikutip dari kemenag.go.id.

Baca juga: Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Betiti Sumsel Dipicu Razia di Blok Sel

Baca juga: Mengenal Paus Leo XIV, Robert Francis Prevost Jadi Paus Pertama dari Amerika

Lantas, siapa saja guru RA dan Madrasah yang akan menjadi penerima tunjangan insentif? Berikut kriterianya.

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah;

2. ⁠Belum lulus Sertifikasi;

3. ⁠Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan;

4. ⁠Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama;

5. ⁠Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

6. ⁠Berstatus GTY atau GTTY yang melaksanakan tugas pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru;

7. ⁠Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV;

Baca juga: Ngaku Digusur bak Hewan, Aura Cinta Sebut Uang Rp10 Juta dari Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tak Cukup

8. ⁠Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya;

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved