Bayangan di Jendela Bongkar Kelakuan Pria Beristri Rekam Tetangga Ganti Baju

Seorang pria beristri di sebuah kawasan permukiman tertangkap basah melakukan aksi dugaan pelecehan, Sabtu (3/5/2025) malam.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Shutterstock
PELECEHAN -Seorang pria beristri di sebuah kawasan permukiman tertangkap basah melakukan aksi dugaan pelecehan, Sabtu (3/5/2025) malam. 

TRIBUNJAMBI.COM -Seorang pria beristri di sebuah kawasan permukiman tertangkap basah melakukan aksi dugaan pelecehan, Sabtu (3/5/2025) malam.

 Aksinya terbongkar setelah bayangan mencurigakan di jendela memicu kecurigaan korban IW (23) 

Pria itu rupanya merekam diam-diam tetangganya yang sedang ganti baju di dalam kamar. 

Korban berhasil menggagalkan aksi pelecehan terhadap dirinya sendiri saat tengah berganti pakaian di rumahnya.

IW mencurigai adanya gerak-gerik mencurigakan di sekitar jendela kamarnya. Kecurigaannya terbukti benar: seorang tetangganya, MN (24), kepergok sedang merekam dirinya secara diam-diam.

“Tiba-tiba saya sadar ada bayangan di jendela, dan saya langsung sigap mengecek. Ternyata dia sedang merekam,” ujar IW kepada petugas.

IW tak hanya berhasil menghentikan aksi pelaku, tetapi juga langsung mengamankan ponsel yang digunakan untuk merekam. Dari situlah terungkap bahwa MN menyimpan sejumlah video tak senonoh hasil rekaman diam-diam.

Pihak kepolisian yang menerima laporan IW bergerak cepat. MN kini ditahan di Mapolres Gowa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, menyatakan bahwa aksi ini bukan kali pertama dilakukan pelaku.

“MN sudah pernah melakukan hal serupa terhadap ibu mertuanya sendiri. Ini menunjukkan ada pola perilaku menyimpang yang mengkhawatirkan,” ujar Alfian.

Kasus ini menjadi alarm bagi masyarakat luas, khususnya perempuan, agar lebih waspada terhadap potensi pelanggaran privasi di lingkungan tempat tinggal sendiri. Banyak korban kerap tidak menyadari bahwa mereka tengah diawasi secara ilegal.

MN dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk berani melaporkan tindakan serupa. "Tindakan korban yang sigap dan berani seperti IW patut diteladani. Tanpa keberanian itu, bisa jadi pelaku akan terus mengulangi aksinya," tegas Alfian.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa privasi adalah hak mendasar setiap warga negara. Melindungi ruang pribadi bukan hanya soal kehati-hatian, tetapi juga keberanian untuk melawan saat hak itu dilanggar.

Artikel berikut diolah dari Tribun Timur

Baca juga: PANTAS Nilai Rapor Anjlok, Kasus Pelecehan Siswi SMK di Tangerang Terkuak

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved