Sabtu, 11 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Kasus Suap Ekspor CPO

Punya 150 Anggota, Ini Peran Boss BuzzerRP Diduga Merintangi Penyidikan, Penuntutan, dan Pengadilan

MAM alias M Adhiya Muzakki yang ditetapkan tersangka dugaan perintangan penyidikan, penuntutan dan pengadilan miliki 150 anggota.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
PERAN: Boss BuzzerRP, MAM alias M Adhiya Muzakki yang ditetapkan tersangka dugaan perintangan penyidikan, penuntutan dan pengadilan di kasus dugaan korupsi PT Timah dan impor gula, serta dugaan suap ekspor crude palm oil (CPO) miliki 150 anggota. 

Punya 150 Anggota, Ini Peran Boss BuzzerRP yang Diduga Merintangi Penyidikan, Penuntutan, dan Pengadilan

TRIBUNJAMBI.COM - Boss BuzzerRP, MAM alias M Adhiya Muzakki yang ditetapkan tersangka dugaan perintangan penyidikan, penuntutan dan pengadilan di kasus dugaan korupsi PT Timah dan impor gula, serta dugaan suap ekspor crude palm oil (CPO) miliki 150 anggota.

Tersangka tersebut ditetapkan Kejaksaan Agung atau Kejagung yang disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (7/5/2025) malam.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menyebutkan tersangka merupakan ketua tim Cyber Army atau d‪isebut buzzerRP.

Menjalankan tim itu, dia menaungi sekitar 150 anggota.

Tim buzzerRP itu merupakan kesepakatan tersangka dengan Marcella Santoso.

“Tersangka MAM atas permintaan tersangka MS (Marcella Santoso) bersepakat membuat Tim Cyber Army dan membagi tim tersebut menjadi lima yaitu Tim Mustafa I, Tim Mustafa II, Tim Mustafa III, Tim Mustafa IV, dan Tim Mustafa V yang berjumlah sekitar 150 orang buzzer,” terangnya dalam konferensi perss di jakarta, Rabu (7/5/2025) malam.

Qohar melanjutkan, M Adhiya Muzakki merekrut, menggerakkan, juga membayar bazzer-bazzer sebanyak Rp1,5 juta per bazzerRP.

Mereka bertugas untuk merespons dan memberikan komentar negatif terhadap berita tentang penanganan perkara yang dilakukan Kejagung.

Baca juga: Update Kasus Suap Ekspor CPO: Kejagung Tangkap Adhya Muzakki, Ketua Tim BuzerRP Rintangi Penyidikan

Baca juga: Siapakah M Adhya Muzakki Ketua Tim BuzerRP yang Ditangkap Kejagung? Eks Ketua Organisasi

Baik penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan. 

Ia menambahkan, M Adhiya Muzakki juga membuat video dan konten negatif yang diposting atau dipublikasikan melalui platform media sosial, baik TikTok, Instagram, maupun X (dahulu Twitter). 

Video dan konten negatif itu dibuat berdasarkan materi yang diberikan MS atau Marcella.

"Selanjutnya membuat video, konten, dan komentar tim pengacara MS (Marcella Santoso) dan JS (Advokat Junaedi Saibih) yang berisikan bahwa metodologi penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara a quo oleh ahli yang dihadirkan oleh penyidik penuntut umum adalah tidak benar, menyesatkan, dan telah merugikan hak-hak para tersangka atau terdakwa," tambah Qohar.

Tidak hanya itu, Qohar menyebut, M Adhiya Muzakki juga merusak dan menghilangkan barang bukti berupa handphone yang berisi percakapan dengan Marcella dan Junaedi terkait permufakatan mereka. 

Qohat mengungkapkan, setelah melakukan sejumlah tindakan dugaan perintangan penyidikan, M Adhiya Muzakki mendapatkan uang dari MS.

Total uang diterima M Adhiya Muzakki mencapai Rp864.500.000.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved