Berita Viral

Nekatnya Dedi Mulyadi Jalankan Vasektomi Bagi Penerima Bansos, MUI Tegaskan Haram: Itu Dilarang

MUI menyebut vasektomi haram jika dilakukan. Tak peduli akan hal itu, Dedi Mulyadi tetap ngotot menetapkannya.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
Kompas
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, ikut menyoroti wacana Dedi Mulyadi. Menurut KH Asrorun Niam, vasektomi haram jika dilakukan untuk tujuan pemandulan permanen. 

Vasektomi sendiri merupakan program yang memblokir saluran sperma sehingga tidak bisa sampai membuahi.

Namun program ini bisa dikembalikan atau disambungkan kembali disebut Vasektomi Reversal/Rekanalisasi.

Prosedur ini, dilakukan untuk menyambung kembali saluran sperma yang dipotong selama vasektomi, sehingga sperma dapat kembali mengalir ke air mani.

"Fatwa haram kan di antaranya satu mematikan reproduksi yang kedua tujuannya untuk menghindari punya anak dengan cari perempuan lain kan seperti itu. Nah, kemudian kalau kemudian dipasang dan nanti bisa dibuka lagi dan bereproduksi lagi, tinggal persoalannya adalah kebijakan untuk laki-laki berkeluarga berencana itu adalah kan bukan kebijakan permanen. Misalnya begini, ketika dia hari ini punya anak dua, kemudian nanti jadi kaya pengen nambah lagi, kan bisa lagi dibuka lagi kemudian bereproduksi lagi," ucapnya.

Fatwa haram MUI tentang vasektomi

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, ikut menyoroti wacana Dedi Mulyadi.

Menurut KH Asrorun Niam, vasektomi haram jika dilakukan untuk tujuan pemandulan permanen.

Hal itu sesuai dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang berlangsung di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012.

“Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar'i seperti sakit dan sejenisnya,” ungkap Guru Besar UIN Jakarta itu seperti dilansir di situs resmi MUI, Jumat (2/5/2025) via Tribunnews.

Dia menyampaikan, Komisi Fatwa MUI menyatakan hukum vasektomi adalah haram, kecuali dalam kondisi tertentu yang memenuhi lima syarat ketat, sesuai hasil Ijtima Ulama tersebut.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menambahkan bahwa di dalam forum tersebut para fakih Islam mengambil keputusan berdasarkan pada pertimbangan syariat Islam, perkembangan medis, serta kaidah-kaidah ushul fiqih terkait metode kontrasepsi yang dikenal sebagai medis operasi pria (MOP).

"Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, dan dalam pandangan syariat, hal itu dilarang. Namun, dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma) maka hukum bisa menjadi berbeda dengan syarat-syarat tertentu," kata ulama yang akrab disapa Kiai AMA tersebut.

Kelima syarat itu yang pertama adalah vasektomi dilakukan untuk tujuan yang tidak menyalahi syariat Islam.

Kedua, vasektomi tidak menyebabkan kemandulan permanen.

“Ketiga, ada jaminan medis bahwa rekanalisasi bisa dilakukan dan fungsi reproduksi pulih seperti semula. Keempat, tidak menimbulkan mudharat bagi pelakunya. Kelima, vasektomi tidak dimasukkan ke dalam program kontrasepsi mantap,” ujar dia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved