News

BANDELNYA Gudang UD Sentoso Seal Milik Jan Hwa Diana, Sudah Disegel Tapi Masih Nekat Beroperasi

Gudang milik UD Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana yang berlokasi di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai Blok H-14, Surabaya, kembali menjadi sorot

Ist
BANDEL - Gudang milik UD Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana yang berlokasi di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai Blok H-14, Surabaya, kembali menjadi sorotan publik.  

Pada Pasal 3 dan Pasal 4 peraturan tersebut dijelaskan bahwa kewajiban memiliki TDG bisa diawasi oleh Kementerian Perdagangan maupun pemerintah daerah melalui kepala dinas yang membidangi perdagangan atau Kepala PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

Jika perusahaan melanggar ketentuan ini, maka akan dikenai sanksi administratif, termasuk:

Penutupan gudang,

Pembekuan TDG,

Hingga pencabutan izin usaha di bidang perdagangan,

Atau bahkan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 15).

Koordinasi Pemkot dan Kemendag

Sebelum mengambil tindakan penyegelan, Pemkot Surabaya telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan guna memastikan langkah penindakan sesuai regulasi.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa proses penyegelan dilakukan murni karena pelanggaran administratif, bukan berdasarkan laporan pidana.

"Ini dua hal yang berbeda. Kalau laporan polisi bisa mengarah ke pidana, sedangkan kami dari Pemkot fokus pada aspek perizinannya," jelas Eri saat dikonfirmasi sebelumnya.

Penegasan itu juga menjadi dasar mengapa Pemkot tidak perlu menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian untuk menerapkan sanksi administratif berupa penyegelan.

Baca juga: Usai Laporkan Wawako Surabaya, Pengusaha Jan Hwa Diana Dilaporkan Eks Anak Buah Ijazah Ditahan

Sentoso Seal Juga Dituding Tahan Ijazah Karyawan

UD Sentoso Seal sebelumnya telah menjadi sorotan publik karena laporan sejumlah mantan karyawan yang mengaku ijazah mereka ditahan oleh perusahaan. 

Dugaan penahanan ijazah ini semakin memperkuat citra negatif perusahaan di mata masyarakat.

Sejumlah aktivis ketenagakerjaan dan pegiat hukum menyatakan bahwa penahanan ijazah merupakan bentuk pelanggaran hak pekerja yang dapat dijerat hukum pidana.

Halaman
123
Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved