News

BANDELNYA Gudang UD Sentoso Seal Milik Jan Hwa Diana, Sudah Disegel Tapi Masih Nekat Beroperasi

Gudang milik UD Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana yang berlokasi di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai Blok H-14, Surabaya, kembali menjadi sorot

Ist
BANDEL - Gudang milik UD Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana yang berlokasi di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai Blok H-14, Surabaya, kembali menjadi sorotan publik.  

TRIBUNJAMBI.COM – Gudang milik UD Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana yang berlokasi di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai Blok H-14, Surabaya, kembali menjadi sorotan publik. 

Setelah disegel oleh Pemerintah Kota Surabaya pada Selasa (22/4/2025) karena perizinan yang tidak lengkap, kini beredar kabar bahwa gudang tersebut masih beroperasi secara diam-diam di malam hari.

Informasi ini terungkap melalui sebuah video viral yang diunggah akun media sosial @info_surabaya. 

Dalam video tersebut, terlihat sejumlah pegawai yang diduga merupakan karyawan CV Sentoso Seal keluar dari area gudang pada malam hari dengan mengenakan masker. 

Mereka tampak terburu-buru, seolah menyadari bahwa aktivitas mereka telah dipergoki oleh warga atau terekam kamera.

Video tersebut memancing kemarahan publik, terlihat dari berbagai komentar warganet yang menyayangkan lemahnya penegakan hukum terhadap perusahaan tersebut:

"Pemerintah kalah sama CV Sentosa Seal," tulis salah satu akun.

"Cak Eri kira-kira mau ngomong apa?" tambah akun lainnya.

"Pemerintah hanya dibuat mainan oleh pemilik CV Sentosa," kritik netizen lainnya.

Disegel karena Tak Miliki Izin Lengkap

Penyegelan gudang Sentoso Seal oleh Pemkot Surabaya dilakukan lantaran ditemukan kekurangan dokumen legalitas usaha. 

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa gudang tersebut hanya mengantongi Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.

Namun, data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) tidak ditemukan dalam sistem Online Single Submission (OSS), sebagaimana yang seharusnya dimiliki setiap gudang sesuai ketentuan yang berlaku.

Peraturan yang Mengikat Perizinan Gudang

Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, disebutkan bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki TDG. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved