News
BANDELNYA Gudang UD Sentoso Seal Milik Jan Hwa Diana, Sudah Disegel Tapi Masih Nekat Beroperasi
Gudang milik UD Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana yang berlokasi di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai Blok H-14, Surabaya, kembali menjadi sorot
TRIBUNJAMBI.COM – Gudang milik UD Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana yang berlokasi di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai Blok H-14, Surabaya, kembali menjadi sorotan publik.
Setelah disegel oleh Pemerintah Kota Surabaya pada Selasa (22/4/2025) karena perizinan yang tidak lengkap, kini beredar kabar bahwa gudang tersebut masih beroperasi secara diam-diam di malam hari.
Informasi ini terungkap melalui sebuah video viral yang diunggah akun media sosial @info_surabaya.
Dalam video tersebut, terlihat sejumlah pegawai yang diduga merupakan karyawan CV Sentoso Seal keluar dari area gudang pada malam hari dengan mengenakan masker.
Mereka tampak terburu-buru, seolah menyadari bahwa aktivitas mereka telah dipergoki oleh warga atau terekam kamera.
Video tersebut memancing kemarahan publik, terlihat dari berbagai komentar warganet yang menyayangkan lemahnya penegakan hukum terhadap perusahaan tersebut:
"Pemerintah kalah sama CV Sentosa Seal," tulis salah satu akun.
"Cak Eri kira-kira mau ngomong apa?" tambah akun lainnya.
"Pemerintah hanya dibuat mainan oleh pemilik CV Sentosa," kritik netizen lainnya.
Disegel karena Tak Miliki Izin Lengkap
Penyegelan gudang Sentoso Seal oleh Pemkot Surabaya dilakukan lantaran ditemukan kekurangan dokumen legalitas usaha.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa gudang tersebut hanya mengantongi Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.
Namun, data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) tidak ditemukan dalam sistem Online Single Submission (OSS), sebagaimana yang seharusnya dimiliki setiap gudang sesuai ketentuan yang berlaku.
Peraturan yang Mengikat Perizinan Gudang
Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, disebutkan bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki TDG.
Ingat Bambang Tri Mulyono Penulis Buku 'Jokowi Undercover? Kini Bebas Bersyarat dari Lapas Sragen |
![]() |
---|
Nasib Eks Marinir TNI Terluka Parah dan Dikepung Drone Ukraina, Minta Doa Rakyat Indonesia |
![]() |
---|
Bripda Alvin Pembunuh Pacar di Indramayu Ditangkap di NTB, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Fakta Mengerikan Meninggalnya Bocah Sukabumi Akibat Ascariasis, Cacing Keluar dari Hidung dan Mulut |
![]() |
---|
Lucky Hakim Kaget Temukan Siswa SMP dan SMA di Indramayu Tak Bisa Baca dan Berhitung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.