Berita Viral

Eks Danjen Kopassus Sebut Rencana Usulan Pemakzulan Gibran dari Wapres Sudah Dibahas sejak 2024

Rencana usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden ternyata sudah dibahas sejak 2024.

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Tribun Medan
Posisi Gibran Rakabuming sebagai Wakil Presiden sedang digoyang oleh sejumlah purnawirawan TNI. Sebanyak 103 Jenderal Purnawirawan yang terdiri dari AD, AL, dan AU mendesak agar Prabowo mencopot Gibran Rakabuming dari jabatan Wakil Presiden. 

TRIBUNJAMBI.COM- Rencana usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden ternyata sudah dibahas sejak 2024.

Ini seperti dibocorkan Eks Danjen Kopassus, Mayjen Soenarko.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI memutuskan untuk mengusulkan kepada Prabowo Subianto dan MPR agar mencopot Gibran dari jabatan Wakil Presiden

Alasannya Gibran tidak memenuhi syarat sebagai pemimpin negara. 

Mereka juga menyinggung soal perubahan aturan batas usia di MK yang dilakukan saat Gibran maju sebagai Wakil Presiden

Menurut Forum Purnawirawan TNI, Gibran telah melanggar aturan. 

Eks Danjen Kopassus, Mayjen Soenarko menyampaikan bahwa usulan pemakzulan Gibran sudah dibahas sejak akhir 2024.

Baca juga: Respon Istri Iptu Tomi S Marbun Usai Pencarian Suami yang Hilang saat Kejar KKB Papua Resmi Ditutup

Baca juga: Pencarian Iptu Tomi S Marbun Hilang saat Kejar KKB Papua Ditutup, Kapolda Bicara Dedikasi-Loyalitas

Lalu usulan tersebut disampaikan oleh ratusan purnawirawan TNI dalam acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan Tokoh Masyarakat di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis, (17/4/2025).

Dalam dokumen yang tersebar di media sosial, pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Sejumlah jenderal purnawirawan yang ikut mendukung pernyataan sikap tersebut di antaranya, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, hingga Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Terkait usulan pemakzulan Gibran, para purnawirawan TNI beralasan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu dianggap melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Oleh karena itu, mereka sepakat untuk mengusulkan pergantian wapres melalui mekanisme Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Usulan Pemakzulan Gibran Sudah Dibahas Sejak Akhir 2024

Soenarko pun menjelaskan, mengapa desakan pencopotan Gibran baru terungkap sekarang.

Menurutnya, para purnawirawan TNI sudah membahas tentang posisi Gibran sejak akhir 2024 atau hanya beberapa bulan setelah Prabowo - Gibran dilantik.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved