Berita Tebo

Gaji dan Tunjangan Bupati dan Wakil Bupati Tebo, Berapa Penghasilan Agus Rubiyanto dan Nazar Efendi?

Gaji dan tunjangan Bupati dan Wakil Bupati Tebo, Agus Rubiyanto dan Nazar Efendi. Gaji kepala daerah termasuk Bupati dan Wakil Bupati Tebo diatur

Editor: Suci Rahayu PK
Facebook Pemerintah Kabupaten Tebo
GAJI DAN TUNJANGAN - Bupati dan Wakil Bupati Tebo, Agus Rubiyanto dan Nazar Efendi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Gaji dan tunjangan Bupati dan Wakil Bupati Tebo, Agus Rubiyanto dan Nazar Efendi.

Pasangan ini dilantik menjadi kepala daerah di Tebo usai memenangkan Pilkada Tebo 2024.

Lantas berapa gaji dan tunjangan Bupati dan Wakil Bupati Tebo 2025?

Besaran gaji kepala daerah termasuk Bupati dan Wakil Bupati Tebo diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000. 

PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya.

Di dalamnya diatur gaji pokok:

- Gaji bupati: Rp 2.100.000 

- Gaji wakil bupati: Rp 1.800.000

Baca juga: 2 Pelaku Penganiayaan Warga SAD hingga Tewas di Tebo Ditangkap Polisi, Pelaku Lain Diburu

Tunjangan kepala daerah

PP Nomor 59 Tahun 2000 kemudian mempertegas bahwa para kepala daerah juga mendapatkan berbagai tunjangan

"Selain gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000.

 Tunjangan jabatan para kepala daerah tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. 

Berdasarkan Keppres tersebut, tunjangan jabatan yang didapatkan para kepala daerah lebih besar dibandingkan gaji mereka.

 Berikut rincian tunjangan jabatan yang didapatkan para kepala daerah:

- Tunjangan bupati: Rp 3.780.000 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved