CINTA BUTA, Pria di Gresik Tertipu Puluhan Juta Setelah Pacari Istri Orang
Seorang wanita asal Kediri bersama suaminya dibekuk oleh pihak Polsek Cerme, Polres Gresik, setelah terbukti melakukan penipuan
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang wanita asal Kediri bersama suaminya dibekuk oleh pihak Polsek Cerme, Polres Gresik, setelah terbukti melakukan penipuan terhadap seorang pemuda melalui aplikasi kencan.
Wanita berinisial SW, atau dikenal sebagai Widya Rohma Suryawardani (27), berhasil memperdaya korban dengan berpura-pura lajang di aplikasi Tinder. Dalam menjalankan aksinya, ia didampingi oleh suaminya, Fiki, yang juga berusia 27 tahun.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kasus ini bermula saat Candhika (20), warga Cerme Lor, Gresik, berkenalan dengan pelaku sekitar awal Oktober 2024. Kepada Candhika, Widya mengaku belum menikah dan bekerja sebagai tenaga kesehatan di Puskesmas Tanon, Kediri.
Korban terpikat oleh penampilan dan latar belakang yang dikarang pelaku. Mereka kemudian menjalin komunikasi intens melalui media sosial.
Tak lama berselang, pelaku mulai memanfaatkan kedekatan emosional dengan mengarang cerita bahwa ayahnya, Suryanto, sedang dirawat di RSUD dr Soetomo Surabaya karena penyakit serius, dan membutuhkan biaya pengobatan.
Terbawa perasaan, Candhika dengan mudah menuruti permintaan pelaku dan mulai mengirimkan sejumlah uang. Transfer awal sebesar Rp500.000 kemudian disusul kiriman lain secara bertahap, hingga mencapai Rp47 juta.
"Korban sudah transfer mencapai Rp 47.000.000," ungkap Kapolsek Cerme, Iptu Andik Asworo, Jumat (2/5/2025).
Namun, kecurigaan mulai muncul saat korban mengecek langsung ke rumah sakit dan mendapati bahwa tidak ada pasien atas nama Suryanto. Ia pun sadar telah tertipu dan segera melapor ke Polsek Cerme.
Tim Reskrim kemudian melacak keberadaan pelaku dan pada Rabu (30/4/2025) siang, mereka berhasil mengamankan pasangan tersebut di rumahnya di Desa Kedungmalang, Papar, Kediri.
"Uang (korban) tersebut telah habis digunakan bersama-sama suaminya untuk kebutuhan sehari-hari," tambah Kapolsek.
Barang bukti yang turut diamankan termasuk satu unit iPhone 13 warna hitam dan satu bendel rekening koran atas nama Widya.
Modus yang digunakan pasangan ini adalah mengaku lajang, berprofesi sebagai perawat, dan memiliki keluarga yang sedang sakit, padahal seluruh informasi tersebut palsu. Mereka bahkan tak pernah bertemu langsung dengan korban.
"Selanjutnya berkenalan dengan korban melalui sosial media aplikasi Tinder, namun hal tersebut hanya sebagai modus tersangka untuk menarik perhatian kepada korban supaya menstransfer uang kepada tersangka," jelas Iptu Andik.
Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Artikel ini diolah dari Suryamalang
Baca juga: Viral Penipuan dengan Modus Edit Bukti Transfer, Pelaku Gercep Edit di Depan Kasir
Sosok Dahlan Dahi Berhasil Dinobatkan sebagai Tokoh Media Berpengaruh di Ajang MTA 2025 |
![]() |
---|
3 Cara Dapat Akun FF Free Fire Legal dan Valid, Awas Banyak Penipuan di Sosial Media |
![]() |
---|
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar Menerima Audiensi dari Praeses dan Pendeta HKBP Jambi |
![]() |
---|
Status Siaga Bencana di Kabupaten Muaro Jambi Diperpanjang |
![]() |
---|
UNJA Gelar Wisuda ke-119, Luluskan 1.053 Mahasiswa dari Berbagai Jenjang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.