Berita Viral

Viral Penipuan dengan Modus Edit Bukti Transfer, Pelaku Gercep Edit di Depan Kasir

Viral aksi penipuan dengan modus mengedit bukti transfer. pembeli tersebut membayarkan barang belanjaannya via transfer melalui mobile banking

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Instagram Polisi Jaksel
MODUS BARU PENIPUAN: Tangkapan layar sosok dan jejak digital wanita yang viral usai edit bukti transfer saat belanja terbongkar. Pelaku ternyata bukan baru sekali saja tipu orang dengan modus yang sama, disadur pada Kamis (17/4/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM - Viral aksi penipuan dengan modus mengedit bukti transfer.

Aksi penipuan dengan modus ini dilakukan Tessa Nur Aliyah saat berbelanja pakaian di Pondok Indah Mall (PIM) 2, Jakarta Selatan.

Pihak pengusaha sempat merugi Rp 2,1 juta akibat ulah Tess Nur Amaliyah.

Usai videonya viral, Tessa Nur Aliyah ditangkap polisi di hotel kawasan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Selasa (15/4/2025) atau empat hari setelah kejadian.

Setelah ditangkap, Tessa Nur Aliyah kemudian meminta maaf.

“Saya, sebagai penipu di toko Jenahara PIM 2, mengucapkan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada toko Jenahara,” kata Tessa melansir Kompas.com.

Tessa menyampaikan terima kasih kepada pihak toko yang telah memberinya kesempatan untuk melunasi barang belanjaan yang sempat dibawa tanpa melakukan pembayaran.

Tessa juga menyampaikan terima kasih kepada penjaga kasir yang telah memberikan keringanan dalam proses ganti rugi.

“Terima kasih kepada Polres Metro Jakarta Selatan yang sudah memediasi kami, antara saya, korban, dan juga pelapor sehingga saya bisa mengganti rugi dan pulang dengan keluarga,” ucap Tessa. 

Baca juga: Viral 13 Tahun Jadi Terpidana Korupsi, ASN di Malang Tetap Ngantor dan Terima Gaji Full

Baca juga: Viral Video Pasutri Temukan Uang Berserakan di Jalan, Punguti dan Cari Pemiliknya

Kronologis Penipuan

Peristiwa bermula saat korban sedang menjaga sebuah outlet di PIM 2 seorang diri pada Jumat (11/4/2025). 

Namun, ketika itu kondisinya sedang ramai pengunjung.

"Ada salah satu pembeli ingin membayar, kemudian pembeli tersebut membayarkan barang belanjaannya via transfer melalui mobile banking sejumlah Rp 2.186.400," ucap Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi.

Setelah semua selesai, korban memfoto bukti transfer tersebut. 

Setelah beberapa hari, korban mendapatkan informasi oleh tim keuangan perusahaan bahwa ditemukan selisih antara barang penjualan dengan pendapatan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved