Berita Viral
Viral 13 Tahun Jadi Terpidana Korupsi, ASN di Malang Tetap Ngantor dan Terima Gaji Full
13 tahun jadi terpidana kasus korupsi, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Malang bernama Rini Puji Astuti tak ditahan dan tetap terima gaji pegawai negeri
TRIBUNJAMBI.COM- 13 tahun jadi terpidana kasus korupsi, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Malang bernama Rini Puji Astuti tak ditahan dan tetap terima gaji pegawai negeri.
Kasus korupsi yang menjerat Rini Puji Astuti kasus pengadaan barang fiktif yang angka kerugian negaranya mencapai Rp 271 juta.
13 tahun berllau sejak putusan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang akhirnya menahan Rini Puji Astuti, Rabu (16/4/2025) atas kasus korupsi.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto mengatakan Rini diduga melakukan korupsi terkait pengadaan komputer pada tahun 2008, atau selama bertugas di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau Sekwan Kabupaten Malang.
"Pada saat itu, Rini menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam lelang pengadaan komputer di Sekretariat DPRD Kabupaten Malang.
Ia tidak membuat harga perkiraan sendiri (HPS) sesuai yang diamanatkan dan justru mengadakan barang fiktif," ungkap Deddy melalui sambungan telepon, Kamis (17/4/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Jumat (18/4/2025).
Baca juga: 5 Berita Populer Jambi, Ular Piton 3 M di Teras s/d Ratusan Istri di Tebo Gugat Cerai karena Judol
Baca juga: Akhir Drama Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muncul 3 Pria Mengaku Ayah Biologis Anak Lisa
Tidak diketahui berapa unit komputer yang akan diadakan dalam proyek saat itu.
Hanya saja, kerugian negara akibat perbuatan Rini mencapai Rp 271 juta.
"Selain Rini, dua terpidana telah divonis bersalah dan menjalani hukuman sejak tahun 2010," ucap dia.
Deddy menyebut, proses hukum terhadap Rini sebenarnya sudah berjalan sejak tahun 2010.
Saat itu, ia ditetapkan sebagai tahanan kota.
Namun, warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, itu mengajukan upaya hukum banding hingga kasasi.
Pada tahun 2012, Mahkamah Agung (MA) menetapkan Rini bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ia dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun serta denda Rp 200 juta," ujarnya. Hanya saja, keterbatasan sistem menyebabkan Rini tak kunjung ditahan, dan selama itu ia masih menjabat sebagai ASN aktif.
Baca juga: Wakil Bupati Batnghari Hadiri Musrembang RKPD di Bappeda Provinsi Jambi
Baca juga: Viral Video Pasutri Temukan Uang Berserakan di Jalan, Punguti dan Cari Pemiliknya
Sampai pada saat dieksekusi Rabu kemarin, ia berdinas sebagai staf di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang.
Berita Politik Jambi Terpopuler, Agus Rubiyanto dan Restu Elite DPP Golkar vs CE? Musda Golkar Jambi |
![]() |
---|
Akhir Drama Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muncul 3 Pria Mengaku Ayah Biologis Anak Lisa |
![]() |
---|
5 Berita Populer Jambi, Ular Piton 3 M di Teras s/d Ratusan Istri di Tebo Gugat Cerai karena Judol |
![]() |
---|
Viral Video Pasutri Temukan Uang Berserakan di Jalan, Punguti dan Cari Pemiliknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.