Berita Viral

Viral 13 Tahun Jadi Terpidana Korupsi, ASN di Malang Tetap Ngantor dan Terima Gaji Full

13 tahun jadi terpidana kasus korupsi, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Malang bernama Rini Puji Astuti tak ditahan dan tetap terima gaji pegawai negeri

Editor: Suci Rahayu PK
Dok. Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang
DITAHAN - ASN Kabupaten Malang, Rini Puji Astuti saat hendak dimasukkan ke Lapas Perempuan Klas II Malang, Rabu (16/4/2025). 

“Putusan MA sudah berkekuatan hukum tetap di tahun 2012. Tapi kami baru saja mendapat putusan secara lengkap,” ujarnya.

Deddy menyampaikan, pada tahun 2012, sistem di instansi Kejaksaan masih belum berbasis content management system (CMS) atau Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

"Sehingga, penelusuran dokumen harus dilakukan satu per satu secara fisik. Ketika kami mendapat salinan putusan kasasi, kami segera cocokkan,” katanya. 

Penahanan terhadap terpidana Rini tersebut sesuai dengan putusan kasasi nomor 1876k/pidsus/2012.

Ia ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA, Kota Malang.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis Korupsi Komputer Sejak 2012, ASN di Kabupaten Malang Baru Ditahan", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Berita Politik Jambi Terpopuler, Agus Rubiyanto dan Restu Elite DPP Golkar vs CE? Musda Golkar Jambi

Baca juga: Akhir Drama Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muncul 3 Pria Mengaku Ayah Biologis Anak Lisa

Baca juga: Viral Video Pasutri Temukan Uang Berserakan di Jalan, Punguti dan Cari Pemiliknya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved