Berita Viral
Viral 13 Tahun Jadi Terpidana Korupsi, ASN di Malang Tetap Ngantor dan Terima Gaji Full
13 tahun jadi terpidana kasus korupsi, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Malang bernama Rini Puji Astuti tak ditahan dan tetap terima gaji pegawai negeri
“Putusan MA sudah berkekuatan hukum tetap di tahun 2012. Tapi kami baru saja mendapat putusan secara lengkap,” ujarnya.
Deddy menyampaikan, pada tahun 2012, sistem di instansi Kejaksaan masih belum berbasis content management system (CMS) atau Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
"Sehingga, penelusuran dokumen harus dilakukan satu per satu secara fisik. Ketika kami mendapat salinan putusan kasasi, kami segera cocokkan,” katanya.
Penahanan terhadap terpidana Rini tersebut sesuai dengan putusan kasasi nomor 1876k/pidsus/2012.
Ia ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA, Kota Malang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis Korupsi Komputer Sejak 2012, ASN di Kabupaten Malang Baru Ditahan",
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Berita Politik Jambi Terpopuler, Agus Rubiyanto dan Restu Elite DPP Golkar vs CE? Musda Golkar Jambi
Baca juga: Akhir Drama Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muncul 3 Pria Mengaku Ayah Biologis Anak Lisa
Baca juga: Viral Video Pasutri Temukan Uang Berserakan di Jalan, Punguti dan Cari Pemiliknya
Berita Politik Jambi Terpopuler, Agus Rubiyanto dan Restu Elite DPP Golkar vs CE? Musda Golkar Jambi |
![]() |
---|
Akhir Drama Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muncul 3 Pria Mengaku Ayah Biologis Anak Lisa |
![]() |
---|
5 Berita Populer Jambi, Ular Piton 3 M di Teras s/d Ratusan Istri di Tebo Gugat Cerai karena Judol |
![]() |
---|
Viral Video Pasutri Temukan Uang Berserakan di Jalan, Punguti dan Cari Pemiliknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.