News
Terungkap! 6 ASN di Prabumulih Bolos hingga 10 Tahun tapi Masih Terima Gaji, Hanya Ditegur
Kasus mengejutkan terkait kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) terungkap di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih, Sumatera Selatan. Seba
TRIBUNJAMBI.COM – Kasus mengejutkan terkait kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) terungkap di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih, Sumatera Selatan. Sebanyak enam ASN kedapatan tidak masuk kerja dalam waktu yang sangat lama, namun tetap menerima gaji dari negara.
Temuan ini mencuat setelah dilakukannya inspeksi mendadak (sidak) oleh Inspektorat Kota Prabumulih bersama dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat.
Sidak ini dilakukan atas instruksi langsung dari Wali Kota Prabumulih, H. Arlan, yang sedang gencar menegakkan kedisiplinan di kalangan pegawai pemerintahan.
ASN Bolos hingga 10 Tahun
Dalam keterangan yang disampaikan oleh Inspektur Daerah Kota Prabumulih, H. Indra Bangsawan, terungkap bahwa dari enam ASN yang bolos kerja tersebut, satu orang tidak pernah masuk kerja selama satu dekade dengan alasan sakit berkepanjangan.
Sisanya tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kantor kelurahan.
“Untuk yang 10 tahun tidak bekerja itu alasannya karena mengalami sakit. Enam yang bolos itu ada yang di OPD dan ada yang bekerja di kelurahan,” ungkap Indra, dikutip dari TribunSumsel.com.
Indra menambahkan bahwa pihaknya hanya memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan, sementara sanksi disiplin menjadi tanggung jawab kepala OPD masing-masing.
“Kami ditugaskan memeriksa, dan OPD hendaknya menyampaikan kepada kami kalau ada pegawai yang tidak masuk,” lanjutnya.
Sanksi Belum Tegas, Hanya Satu ASN yang Ditegur
Dari enam ASN tersebut, hanya satu orang yang tercatat pernah menerima surat peringatan resmi hingga tingkat ketiga dari lurah tempatnya bertugas.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai lemahnya pengawasan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran kedisiplinan pegawai.
Wali Kota Prabumulih, H. Arlan, pun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir ASN yang tidak menjalankan tugas secara profesional.
Ia meminta seluruh kepala OPD dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk berani melaporkan bawahannya yang menunjukkan sikap malas dan tidak disiplin.
“Jika memang ada pegawai terbukti jarang masuk, maka gaji pegawai tersebut akan ditahan bahkan akan diberikan sanksi,” tegas Arlan.
Arlan bahkan menawarkan solusi bagi ASN yang sudah tidak memiliki semangat kerja untuk mundur secara terhormat.
“Jangan sampai ada nama yang masih terima uang negara tapi kerja tidak jelas. Siapa yang sudah malas kerja, ajukan pensiun. Itu lebih mulia daripada terus absensi asal-asalan,” ujarnya.
Perbandingan: Kasus Serupa di Ponorogo Berujung Pemberhentian
Fenomena ASN bolos kerja tidak hanya terjadi di Prabumulih.
Sebelumnya, pada tahun 2023, dua ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, diberhentikan karena tidak masuk kerja lebih dari 10 hari secara berturut-turut tanpa keterangan.
Kepala BKPSDM Ponorogo, Andi Susetyo, menjelaskan bahwa pemberhentian itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Sesuai peraturan itu, jika PNS tidak masuk kerja selama lebih dari 10 hari berturut-turut tanpa keterangan, maka diberhentikan dengan hormat,” ujar Andi.
Sepanjang tahun 2023, total ada 18 ASN Ponorogo yang dikenai sanksi disiplin.
Rinciannya, 16 menerima sanksi ringan, seperti teguran lisan dan tertulis, serta pernyataan tidak puas dari pimpinan OPD.
Sedangkan dua orang lainnya diberhentikan karena pelanggaran berat.
Andi juga mengungkap bahwa dua ASN yang diberhentikan tersebut merupakan pegawai baru dengan masa kerja 3–4 tahun.
Karena belum memenuhi syarat usia dan masa kerja, keduanya tidak mendapatkan hak pensiun.
“Mungkin mereka memang tidak ingin jadi PNS. Karena pensiun hanya diberikan bagi yang bekerja minimal 20 tahun dan berusia 50 tahun,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib ASN 10 Tahun Tak Masuk Kerja Tapi Tetap Digaji, Ada yang Dicatat Bolos, Wali Kota: Tak Jelas, https://jatim.tribunnews.com/2025/04/30/nasib-asn-10-tahun-tak-masuk-kerja-tapi-tetap-digaji-ada-yang-dicatat-bolos-wali-kota-tak-jelas
Baca juga: Ada ASN Pemkot Bolos Kerja 10 Tahun tapi Tetap Terima Gaji Tiap Bulan di Prabumulih
Baca juga: Bermodal Ijazah Palsu UGM dan Mengaku ASN, Pria Beristri Ini Nikahi Wanita Muda
Baca juga: Terkait Judi Online, Bupati BBS Warning ASN Muaro Jambi
Konflik Kembali Memanas, Kamboja Tembak Pangkalan Militer Thailand, 3 Warga Sipil Tewas |
![]() |
---|
Suami Tewas Tanpa Kepala di Kalsel, Ternyata Dihabisi Istri Gegara Cemburu |
![]() |
---|
Baru Dilantik Jadi PPPK, Puluhan Istri di Blitar Ajukan Izin Ceraikan Suami |
![]() |
---|
Videonya Viral, Ibu di Demak Kembalikan Uang Rp12,5 Juta ke Guru Madrasah yang Tampar Anaknya |
![]() |
---|
Tragis! Bocah Asal Pekalongan Meninggal Usai Digigit Ular Weling, Diduga Terlambat Ditangani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.