Berita Batanghari

Banyak Tapal Batas Desa di Batanghari Jambi Belum Tuntas, Biaya dan Persepsi Warga Jadi Kendala

Persoalan tapal batas desa di Kabupaten Batanghari, Jambi masih menjadi tantangan yang belum terselesaikan secara menyeluruh. 

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Nurlailis
Tribun Ambon
ILUSTRASI - Persoalan tapal batas desa di Kabupaten Batanghari, Jambi masih menjadi tantangan yang belum terselesaikan secara menyeluruh. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN  - Persoalan tapal batas desa di Kabupaten Batanghari, Jambi masih menjadi tantangan yang belum terselesaikan secara menyeluruh. 

Dari ratusan desa yang ada, masih banyak yang belum memiliki kejelasan batas wilayah secara administratif.

Biaya besar menjadi satu dari faktor tapal batas beberapa desa di Batanghari masih belum selesai, dan menjadi kendala bagi Pemerintah.

Baca juga: 2 Tapal Batas Desa di Batanghari Jambi Dalam Tahap Penyelesaian

“Masih banyak desa kita yang belum selesai persoalan tapal batas mereka, besarnya biaya proses tersebut jadi faktor utama. Per desa bisa menelan biaya hingga Rp 30 Juta, “ ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Batanghari, Taufik, Kamis (1/5/2025).

Lanjutnya, selain faktor anggaran tadi beberapa faktor lainnya juga menjadi penyerta. 

Sehingga persoalan tapal batas ini membutuhkan waktu yang lama. 

Mulai dari kendala dari masyarakat itu sendiri, karena banyak kepentingan di sana. 

Kemudian tarik menarik antar desa juga menjadi faktor. 

“Belum lagi ketika di lokasi tapal batas itu, terdapat potensi tambang atau perkebunan itu pasti akan semakin sulit dan lama prosesnya,“ jelasnya. 

Baca juga: Viral Warga Desa Sukaramai Batanghari Jambi Tahan Tongkang Batu Bara: Sebabkan Erosi Ancam Kebun

“Karena sebagian masyarakat itu berpikir, jika tanah mereka berkaitan dengan batas wilayah maka akan kesulitan dalam kepengurusan kemudian hari. Dan itu pemahaman yang keliru,“ sambungnya. 

Dirinya menegaskan, hak kepemilikan tanah atau sebagainya itu tidak terpengaruh dengan batas wilayah desa. 

Karena hak kepemilikan tidak dibatasi oleh Desa, sesuai UU Agraria yang berlaku juga sudah diatur. 

“Pemahaman seperti yang kerap menjadi kendala kita dalam proses tapal batas tadi,” bebernya. 

Terlebih jika tanah tersebut berpotensi atau di wilayah tambang yang akan berdampak pada pendapat dari desa itu sendiri. (usn) 

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved