Berita Viral

Balasan Dedi Mulyadi Usai Diancam Hercules yang Kerahkan Puluhan Ribu Anggota GRIB ke Gedung Sate

Perseteruan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi tidak takut dengan ancaman Ketua GRIB Jaya, Hercules.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
IST
Perseteruan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi tidak takut dengan ancaman Ketua GRIB Jaya, Hercules. Sebelumnya Hercules sempat mengancam mengirim puluhan ribu anggota GRIB Jaya ke Gedung Sate, Bandung. 

Isu tentang organisasi kemasyarakatan kembali jadi sorotan. 

Meningkatnya keresahan publik terhadap aktivitas sebagian ormas menimbulkan diskusi soal batas dan kewenangan negara dalam membubarkan ormas yang melanggar.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa negara memiliki landasan hukum yang kuat untuk membubarkan ormas yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dan nilai-nilai kebangsaan.

Beberapa regulasi yang menjadi dasar hukum pembubaran ormas, antara lain:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas Perppu Nomor 2 Tahun 2017

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017

Berdasarkan UU tersebut, pembubaran ormas harus melalui prosedur hukum yang sah:

Sanksi Administratif (Pasal 60 Ayat 1) diberikan jika ormas:

Tidak menghormati kedaulatan negara

Tidak memberi manfaat sosial

Tidak transparan dalam pendanaan

Menyalahgunakan lambang negara

Sanksinya meliputi:

Peringatan tertulis

Penghentian kegiatan

Pencabutan SKT/badan hukum

Sanksi Pidana (Pasal 60 Ayat 2 dan Pasal 52) untuk pelanggaran seperti:

Mengganggu stabilitas negara

Melakukan intelijen ilegal

Menyebarkan ajaran bertentangan dengan Pancasila

Prosedur Pembubaran (Pasal 62 dan 80A):

Peringatan 7 hari

Jika tak dipatuhi → penghentian kegiatan

Bila tetap berlanjut → pencabutan

SKT/status hukum oleh Kemenkumham

Dengan mekanisme tersebut, pembubaran ormas bukanlah tindakan sewenang-wenang, melainkan sesuai jalur konstitusi untuk menjaga ketertiban nasional.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved